Selain itu, Dia juga memaparkan tentang persyaratan yang mengharuskan bahwa wartawan yang ditugaskan di Kabupaten Agam bagi perusahaan yang bekerjasama dengan Pemkab Agam telah uji kompetensi wartawan (UKW).
Hal ini dilakukan, paparnya, untuk mendorong wartawan agar profesional.
“Bisa dimaklumi, masih banyak yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini,” jelasnya.
Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.
“Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers,” jelas Syatria.
Sehubungan dengan penugasan wartawan dalam kegiatan Badan/instansi dan OPD di lingkungan Pemkab sepenuhnya merupakan kewenangan Badan/instansi/OPD yang bersangkutan.
“Kami sejauh ini belum pernah menyampaikan kepada Badan/instansi/OPD untuk menggunakan wartawan atau media tertentu dalam memberitakan atau mempublikasikan serta mempromosikan kegiatan mereka dan itu sepenuhnya diserahkan kepada Badan/instansi/OPD yang bersangkutan,” tutup Syatria.
(*)
