BaznasBeritaKota SawahluntoSumatera Barat

Ini Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Kota Sawahlunto, Ada 4 Kategori

714
Baznas Kota Sawahlunto Bersama Kemenag, Mui, Bagian Kesra, Koperindag
Baznas Kota Sawahlunto bersama Kemenag, MUI, Bagian Kesra, Koperindag. (f/yuni oktrianti)

Mjnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sawahlunto telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 Hijriah yang akan dibayarkan umat muslim.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan Baznas Kota Sawahlunto bersama Kemenag, MUI, Bagian Kesra, Koperindag, pada Jum’at 22 Maret 2024.

Berdasarkan hasil Musyawarah bersama tersebut, BAZNAS Sawahlunto telah menetapkan 4 kategori pembayaran zakat fitrah dan Fidyah 1445 Hijriah.

Untuk kategori pertama yakni sebesar 52 ribu rupiah, kedua 50 ribu rupiah kemudian 44 ribu rupiah dan terendah yakni 37 ribu rupiah.

“Ketetapan konversi rupiah zakat fitrah 3,1/3 liter atau 2,5 kg beras tersebut berdasarkan survei harga beras di pasar tradisional Kota Sawahlunto” papar Ketua BAZNAS Sawahlunto.

Edrizon Efendi juga mengungkapkan, hal itu juga sudah sesuai dengan perbandingan harga beras yang dikonsumsi warga Sawahlunto secara umum.

Afrianto mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian, Perdagangan Kota Sawahlunto menjelaskan, harga beras satu liter kelas 1 P2C yakni 15,5 ribu rupiah, kelas 2 Anak daro 15 ribu rupiah, kelas 3 beras kampung atau RK 13 ribu rupiah dan beras bulog 11 ribu per liter.

Sementara pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i juga ditetapkan besarannya menjadi 4 tingkatan.

“Sama dengan zakat fitrah, besaran fidyah disesuaikan dengan konversi rupiah 1,5 kg beras berdasarkan harga pasar yakni 30 ribu rupiah, 28,5 ribu, 24 ribu dan tingkatan terendah 21 ribu per hari per jiwa” ungkap Edrizon.

Mewakili Kepala Kankemenag Kota Sawahlunto, Kasi Bimas Islam Zulfahmi mengimbau umat Islam, agar menunaikan zakat fitrah dengan beras yang biasa dipakai setiap hari, bukan dipilih mana yang paling rendah.

“Untuk pembayaran zakat fitrah sudah dapat dibayarkan dari sekarang,” pungkas Zulfahmi.

(*)

Exit mobile version