BaznasBeritaKabupaten Dharmasraya

Baznas Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H, Segini Besarannya

151
Baznas Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H
Pimpinan Baznas Kabupaten Dharmasraya. (f/ist)

Mjnews.id – Ramadan selalu membawa satu pesan yang sama: berbagi. Di bulan ketika umat Islam berlomba-lomba memperbanyak amal, kewajiban zakat fitrah menjadi salah satu ibadah yang menyempurnakan puasa sekaligus menjadi jembatan kepedulian bagi sesama.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan tertib dan seragam, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Dharmasraya resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 H/2026 M.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat bersama yang digelar di Aula Sekber KUB, Selasa (03/03/2026), dengan melibatkan berbagai unsur keagamaan dan pemerintah daerah.

Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Baznas Dharmasraya bersama Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Dharmasraya, unsur pemerintah daerah, pimpinan madrasah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta organisasi kemasyarakatan Islam se-Dharmasraya.

Ketua Baznas Dharmasraya, Z. Lubis, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah setiap tahun penting dilakukan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadan.

Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat Dharmasraya, sehingga nilai zakat yang ditetapkan tetap relevan dan mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Besaran zakat fitrah

Dalam keputusan tersebut disepakati bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang dikonversikan dari harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Nilainya dibagi dalam empat kategori, yakni:

Kategori I: Rp50.000 per jiwa
Kategori II: Rp45.000 per jiwa
Kategori III: Rp40.000 per jiwa
Kategori IV: Rp35.000 per jiwa

Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari bagi mereka yang wajib membayarnya, seperti orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu sesuai ketentuan syariat.

Ketua Baznas menambahkan, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dipilih untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memastikan nilai zakat yang dikeluarkan sebanding dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Penetapan ini bertujuan memberi kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat waktu,” ujarnya.

Lebih dari sekadar kewajiban ibadah, zakat fitrah juga menjadi simbol solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat, kebahagiaan Idulfitri diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan.

Hasil keputusan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Edaran Ketua Baznas Kabupaten Dharmasraya dan segera disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal resmi.

Melalui penetapan ini, Baznas Dharmasraya berharap pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan tahun ini dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya, sehingga semangat berbagi di bulan suci benar-benar terasa hingga ke seluruh pelosok Dharmasraya.

(ssa)

Exit mobile version