BeritaKabupaten PasamanParlemenSumatera Barat

Anggota DPRD Sumbar, Suharjono Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup di Rao Pasaman

19
Anggota Dprd Sumbar, Suharjono Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup Di Rao
Anggota DPRD Sumbar, Suharjono Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup di Rao, Kabupaten Pasaman. (f/humas)

Mjnews.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Suharjono, kembali menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Kali ini, upaya tersebut dilakukan di Kabupaten Pasaman, khususnya di Kecamatan Rao, pada Rabu 24 April 2024.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Camat Rao, kepala jorong, dan tokoh masyarakat, Suharjono menekankan pentingnya kesadaran akan menjaga lingkungan hidup demi keberlanjutan masyarakat.

“Perda Nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan. Karena penting untuk masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya,” kata Suharjono.

Dalam paparannya, Suharjono menjelaskan beberapa poin penting terkait RPPLH, termasuk keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Hal ini sebagai upaya untuk membangun kesadaran akan perlindungan lingkungan hidup.

Salah satu tokoh masyarakat juga menyampaikan terima kasih atas kegiatan sosialisasi ini, yang tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lingkungan, tetapi juga memperkuat kedekatan antara wakil rakyat dan masyarakatnya.

(hpr)

Exit mobile version