Mjnews.id – Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah/MTI Canduang, Kabupaten Agam, mengungkap perkembangan penanganan kasus asusila yang melibatkan dua oknum guru terhadap puluhan santri laki-laki, setelah melakukan investigasi.
“Untuk korban sendiri berjumlah 40 orang. Mantan guru kami itu sudah diproses ke tahapan hukum selanjutnya. Perlu kami ungkapkan bahwa hanya ada tiga santri yang dilakukan pelanggaran berat (Sodomi),” kata Ketua Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli, Syukri Iska, Selasa 6 Agustus 2024.
Ia menyebut dari 40 orang korban, 34 orang berstatus pelajar atau santri dan enam lainnya merupakan alumni dari MTI Canduang.
Menjawab aksi pemboikotan madrasah yang sebelumnya dilakukan warga Canduang Koto Laweh, pihak yayasan berharap semua masalah dan tuntutan warga bisa diselesaikan bersama secepatnya.
Menurutnya, terjadi kesalahan pemahaman komunikasi antara pihak yayasan dengan warga terkait pertemuan yang gagal dilakukan sebelumnya hingga akhirnya terjadi mosi tidak percaya dari warga.
“Betapa beban berat yang harus kami selesaikan saat ini, tentunya kami berharap tidak ada lagi aksi lainnya. Dalam waktu dekat sudah ditetapkan pertemuan lanjutan dengan pemerintah nagari dan perwakilan warga,” kata Syukri.
Pihak yayasan akan menggagas kembali nota kesepakatan atau MoU dengan pihak pemerintah nagari.
MTI Canduang berharap semua masalah bisa segera diselesaikan termasuk antisipasi munculnya pelaku baru di masa datang.
“Informasinya pelaku hari ini adalah korban di masa lalu. Ini sangat menghantui kami untuk bagaimana tidak terjadi masalah bagi santri yang menjadi korban saat ini,” kata Syukri.
Ia menambahkan, MTI Canduang terus melakukan proses internal dengan membentuk tim hukum, investigasi dan pemulihan dan membantah adanya eksodus santri.
“Alhamdulillah, kepercayaan wali murid dan orangtua terus kami jaga dengan membuka forum informasi secara terbuka terkait permasalahan yang ada. Tentu kita semua berharap MTI Candung kembali pulih dengan usianya yang sudah 65 tahun ini,” pungkas Syukri.
(jef)
