Sedangkan Perda mengenai larangan tambang ilegal belum ada informasinya sampai sekarang yang dibikin oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar.
Apa itu tambang ilegal tanpa izin, berikut ini tentang tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin tidak menggunakan prinsip yang baik dan benar.
Pertambangan ilegal melanggar Undang undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, dan melanggar Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Karena, pertambangan ilegal dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Tetapi sebaliknya pula, bila ada pengusaha yang mau bermain tambang berizin secara resmi dari pemerintah telah terbuka lebar pula melalui aturan secara resmi, baik usaha tambang rakyat mau pun usaha tambang perusahaan kapital.
(Obral Chaniago)
