ParlemenSumatera Barat

Penyelarasan, Anggota Pansus RTRW DPRD Sumbar Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN

678
Anggota Pansus RTRW DPRD Sumbar Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN
Anggota Pansus RTRW DPRD Sumbar Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN. (f/humas)

Mjnews.id – Pimpinan DPRD Sumatera Barat (Sumbar) bersama anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (7/3/2025).

Konsultasi ini bertujuan untuk menyelaraskan RTRW Sumbar 2025-2045 dengan kebijakan nasional dan memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menjelaskan bahwa pertemuan ini penting untuk memastikan bahwa RTRW yang akan disusun mengakomodasi berbagai aspek pembangunan daerah. RTRW tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan, tetapi juga menjadi pedoman utama dalam perencanaan infrastruktur, mitigasi bencana, serta perlindungan lingkungan.

“Kami ingin memastikan RTRW Sumbar 2025-2045 selaras dengan kebijakan nasional dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menekankan bahwa konsultasi ini adalah bagian dari upaya memastikan RTRW yang disusun dapat menjadi pedoman pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa RTRW ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sumbar,” ungkapnya.

DPRD Sumbar berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya guna menyempurnakan RTRW Sumbar.

Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan RTRW Sumbar 2025-2045 dapat menjadi landasan utama dalam perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Perwakilan Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penyelarasan RTRW daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) serta kebijakan sektoral lainnya.

Hal ini mencakup pengembangan wilayah, ketahanan pangan, infrastruktur, dan pariwisata yang harus ditata secara optimal agar menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Exit mobile version