Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap bahwa sejak Januari hingga April 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 335 kasus narkotika dengan menetapkan 436 tersangka. Dari jumlah tersebut, 423 tersangka adalah laki-laki dan 13 perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 7,06 kg sabu, 199,34 kg ganja, dan 1.584,5 butir serta 8,09 gram pil ekstasi.
Mayoritas kasus berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan metode undercover buy. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Lubuk Alung, Padang Pariaman, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Padang, dengan total 47 paket ganja yang diamankan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
(hpr)
