Kabupaten SolokKriminalitasSumatera Barat

Diduga Bawa Narkoba, BNNK Solok Ringkus Warga Kampung Sebelah, 34,45 Gram Sabu-sabu dan 325,4 Gram Ganja Disita

138
Bnnk Solok Ringkus Warga Kampung Sebelah
BNNK Solok Ringkus Warga Kampung Sebelah. (f/ist)

Solok, Mjnews.id – Seorang warga asal Jorong Kampung Sebelah, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok berhasil diringkus BNNK Solok yang diduga sedang membawa satu paket sabu dan ganja.

“Barang bukti golongan I jenis sabu-sabu itu ditemukan dalam keadaan dibungkus dengan plastik klim bening didalam Laci Mobil Honda Jazz Silver BA 1953 AM dan 1 (satu) paket sedang narkotika Golongan I jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat di dalam tas selimut yang ditaruh dibawah kursi pengemudi,” ucap Kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin Anshori, SIK di ruang pertemuan BNNK Solok, pada Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut AKBP Saifuddin Anshori mengatakan, Tim BNNK Solok telah melakukan pengumpulan informasi secara bertahap dan terstruktur, tim berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya.

Pelaku berinsial AF (37) ini berhasil diringkus pada Jalan Lintas Sumatera, Jorong Batang Pamo Nagari Pianggu, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok. Barang bukti disita 34,45 gram sabu-sabu dan ganja seberat 325,4 gram. Selain sabu-sabu, petugas juga menyita mobil Honda Jazz Silver BA 1953 AM, satu unit Android merk OPPO Warna hitam, serta satu unit alat hisap bong di dalam tas kaca mata merk channel.

“Pelaku sudah 2 kali melancarkan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Interogasi yang dilakukan petugas terhadap  AF, barang haram tersebut sebenarnya adalah berjumlah kurang lebih 120 kilogram dan belum semuanya tertangkap,” terang Syaiffudin.

Terakir, Saifuddin Anshori mengatakan, Pasal yang dikenakan kepada AF adalah pasal 114 ayat 2  pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan maksimal hukum mati, atau penjara seumur hidup.

(sis)

Exit mobile version