BeritaSumatera Barat

Animo Masyarakat Sumbar Mengurus BBNKB dan Penggantian Kepemilikan Kendaraan Meningkat 80 Persen

2
Kasi BPKB Dirlantas Polda Sumbar, Kompol Awaluddin.
Kasi BPKB Dirlantas Polda Sumbar, Kompol Awaluddin. (f/obral)

Mjnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberikan reward program pemutihan pokok pajak dan denda tunggakan pajak serta keringanan bayar pajak yang hanya 1 tahun berjalan bagi kendaraan bermotor yang sudah lama mati pajak.

Progres program Gubernur Sumbar memberikan hadiah pemutihan pokok pajak dan denda tunggakan pajak kepada masyarakat ini untuk mensupport peningkatan perekonomian masyarakat serta memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 80 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Terkait ini, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol HM Reza Chairul Akbar Siddiq ketika dikonfirmasi awak media ini melalui Kasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Dirlantas Polda Sumbar, Kompol Awaluddin mengatakan, animo masyarakat meningkat 80 persen dalam mengurus surat-surat kendaraan bermotor.

Kompol Awaluddin, animo masyarakat naik 80 persen mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan penggantian kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya masyarakat yang mengurus proses balik nama sesuai program Gubernur Sumbar, pajak kendaraan yang mati hanya bayar 1 tahun berjalan.

“Kepemilikannya masih nama orang lain, kendaraan yang sudah lama mati pajak, keluarlah semuanya masyarakat Sumbar berjubel mengurus surat-surat kendaraan bermotor versi reward gubernur”, ujarnya, Kamis 7 Agustus 2025.

“Jadi, inilah tugas bagian BPKB untuk melakukan proses penggantian nama kepemilikan kendaraan bermotor yang diurus oleh masyarakat Sumbar ke sini”, imbuhnya pula.

Inilah momen yang sangat baik untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Sumbar hingga batas waktu yang tersisa beberapa hari lagi hingga 31 Agustus nanti. Khususnya, penggantian nama kepemilikan atau balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.

“Program Gubernur Sumbar terkait hal ini dimulai sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025”, pungkasnya.

(Obral)

Exit mobile version