AdvKota PayakumbuhSumatera Barat

Jabatan Berakhir, Gubernur Sumbar Lantik Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda

698
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Lantik Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Lantik Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda.

“Kita semua merasakannya. Banyak yang dibangun, tentu akan lebih banyak lagi bengkalai yang tertinggal. Tidak cukup waktu 10 tahun untuk mewujudkan sebuah kondisi ideal, karena ideal itu dinamis, selalu bergerak dan berkembang seiring zaman. Oleh sebab itu maka, muncul istilah “tak ada gading yang tak retak” artinya semua itu tidak ada yang sempurna, yang sempurna itu milik Tuhan Yang Maha Sempurna. Tugas generasi selanjutnyalah untuk menyelesaikan apa-apa yang belum bisa digapai,” sambung Mahyeldi.

Tak lupa, Mahyeldi juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Dalam Negeri yang secara cepat merespon dan menerbitkan SK sehingga keberlanjutan kepemimpinan di pemerintah daerah Payakumbuh dapat tetap berkesinambungan. Mahyeldi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Walikota Payakumbuh (2017-2022) Riza Falepi dan Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan. 

ADVERTISEMENT

Secara simbolis, pada agenda pelantikan tersebut, Mahyeldi menyematkan tanda kepangkatan Pj. Walikota Payakumbuh (2017-2022) yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Kedua penjabat terpilih mengucapkan janji jabatan sebagai berikut:

“Dengan kondisi seperti itu, saya berharap, agar Penjabat Walikota Payakumbuh, dengan didukung semua perangkat daerahnya, dapat segera untuk menyukseskan agenda-agenda daerah yang sangat penting dalam waktu dekat ini. Kepada Saudara Penjabat Walikota Payakumbuh, saya sampaikan: Selamat Bekerja dan Mengabdi,” ucap Mahyeldi. 

Mahyeldi turut menyampaikan jika tanggung jawab Pj. Walikota Payakumbuh setelah dilantik, antara lain: 

1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

3. Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;

4. Melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai; 

5. membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya;

6. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Umum Tahun 2024 dan Pilkada Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Payakumbuh.

Exit mobile version