BeritaSumatera Barat

Lantik Komisioner KPID Sumbar Periode 2026–2029, Gubernur Mahyeldi Usul Pengawasan Penyiaran Jangkau Konten Media Sosial

477
Pelantikan Komisioner KPID Sumbar Periode 2026–2029
Pelantikan Komisioner KPID Sumbar Periode 2026–2029. (f/pemprov)

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Amin Shabana menyampaikan KPID sebagai perpanjangan tangan KPI di daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ekosistem penyiaran berjalan sesuai regulasi serta kepentingan publik.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan sekaligus peningkatan literasi media di tengah masyarakat, seiring semakin kompleksnya perkembangan dunia penyiaran dan informasi.

ADVERTISEMENT

“Tantangan kedepan akan semakin berat, mari kita bahu membahu menjaga ekosistem penyiaram berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.

Amin juga mengapresiasi komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung pelaksanaan tugas KPID.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KPID dapat terus ditingkatkan guna menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menjaga nilai-nilai lokal di tengah arus globalisasi informasi.

Usulkan Pengawasan Penyiaran KPID Jangkau Konten Media Sosial

Gubernur Mahyeldi juga mengusulkan agar regulasi terkait pengawasan penyiaran dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, termasuk mempertimbangkan perluasan ruang lingkup pengawasan hingga menjangkau konten media sosial.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Amin Shabana, saat momentum pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Padang, Senin (16/3/2026).

Mahyeldi menilai perkembangan teknologi digital membuat arus informasi semakin cepat dan luas, sehingga regulasi pengawasan penyiaran perlu terus menyesuaikan diri dengan dinamika zaman agar kualitas informasi di ruang publik tetap terjaga.

“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana konten di media sosial dapat turut diperhatikan dalam kerangka penguatan regulasi,” ujar Mahyeldi.

Exit mobile version