BeritaSumatera Barat

Lantik Komisioner KPID Sumbar Periode 2026–2029, Gubernur Mahyeldi Usul Pengawasan Penyiaran Jangkau Konten Media Sosial

477
Pelantikan Komisioner KPID Sumbar Periode 2026–2029
Pelantikan Komisioner KPID Sumbar Periode 2026–2029. (f/pemprov)

Ia menjelaskan, saat ini kewenangan KPI dan KPID masih terbatas pada pengawasan siaran televisi dan radio sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Karena itu, penyesuaian regulasi dinilai penting agar sistem pengawasan dapat menjawab perkembangan ekosistem media saat ini.

Mahyeldi menegaskan Pemerintah Provinsi Sumbar siap memberikan dukungan terhadap penguatan fungsi pengawasan penyiaran tersebut, termasuk melalui penerbitan Peraturan Gubernur jika diperlukan sebagai dasar hukum pendukung di tingkat daerah.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penguatan pengawasan penyiaran juga penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari konten yang tidak layak sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang beredar di ruang publik.

Menanggapi hal itu Ketua KPI Pusat, Amin Shabana mengapresiasi komitmen Pemprov Sumbar dalam mendukung penguatan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan KPID dapat terus diperkuat guna menghadirkan siaran yang berkualitas, berimbang, serta tetap menjaga nilai-nilai lokal di tengah arus globalisasi informasi.

“Terima kasih Buya, Insyaallah usulan ini akan coba kami diskusikan dengan pihak terkait Buya,”ujarnya.

(adpsb)

Exit mobile version