BeritaParlemenSumatera Barat

Respons Dinamika Sosial Masyarakat, Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Implementasi Perda Ketertiban Umum

25
Rapat rutin Tim Ahli DPRD Sumbar
Rapat rutin Tim Ahli DPRD Sumbar. (f/ist)

Mjnews.id – Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rutin di Ruang Khusus II Kantor DPRD Sumbar, Rabu (10/6/2026), dipimpin Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, membahas tentang efektivitas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Rapat dihadiri seluruh anggota Tim Ahli DPRD Sumbar yang secara khusus mengkaji sejauh mana regulasi daerah tersebut mampu menjadi instrumen dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

HM Nurnas menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya Tim Ahli DPRD Sumbar untuk menghadirkan kajian yang komprehensif terhadap efektivitas kebijakan daerah.

Menurutnya, setiap regulasi perlu dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan dinamika sosial yang terus berkembang.

“Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan masukan dari berbagai sudut pandang, baik aspek hukum, sosial, budaya maupun implementasi kebijakan. Kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah ke depan,” ujar Nurnas.

Ia menambahkan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 memiliki peran strategis dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis. Karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk melihat sejauh mana aturan tersebut telah berjalan efektif dalam menjawab berbagai tantangan sosial yang muncul di masyarakat.

Dalam forum tersebut, masing-masing anggota Tim Ahli menyampaikan pandangan dan analisis sesuai bidang keahliannya. Berbagai masukan yang muncul menjadi bagian penting dalam memperkaya evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi daerah.

Menurut Nurnas, hasil pembahasan rapat nantinya akan dirangkum sebagai bahan masukan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Melalui kajian ini, diharapkan DPRD memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai efektivitas pelaksanaan peraturan daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat semakin tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

(Hpr)

Exit mobile version