BeritaParlemenSumatera Barat

DPRD Sumbar Mulai Bahas KUA-PPAS 2027

5
Rapat paripurna DPRD Sumbar
Rapat paripurna DPRD Sumbar. (f/hary putra ramadhan)

Mjnews.idDPRD Provinsi Sumatera Barat resmi memulai pembahasan arah kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2027 melalui rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Senin (6/7/2026).

Agenda ini menjadi tahapan awal dalam penyusunan APBD 2027 yang akan menentukan arah pembangunan Sumatera Barat pada tahun mendatang.

ADVERTISEMENT

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Evi Yandri dan Nanda Satria. Turut hadir Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional.

Menurutnya, dokumen tersebut disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Muhidi menekankan bahwa sinkronisasi program pembangunan daerah dengan pemerintah pusat menjadi semakin penting, terutama di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Kondisi tersebut diperberat dengan besarnya kebutuhan anggaran penanganan dampak bencana di Sumatera Barat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp33 triliun.

“APBD provinsi maupun APBD kabupaten dan kota tentu tidak akan mampu membiayai seluruh kebutuhan tersebut tanpa dukungan pemerintah pusat. Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah strategis agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan,” ujar Muhidi.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menyebutkan, KUA-PPAS 2027 merupakan penjabaran tahun kedua pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029. Dokumen tersebut juga disusun selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2045 yang telah mengakomodasi kebijakan nasional Asta Cita serta mendukung visi dan misi kepala daerah.

“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah,” kata Mahyeldi.

Mahyeldi menambahkan, sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD untuk mencapai kesepakatan paling lambat pada minggu kedua Agustus sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan KUA-PPAS ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, dan alokasi anggaran berbagai sektor strategis di Sumatera Barat.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, adaptif terhadap tantangan pembangunan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari percepatan pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(hpr)

Exit mobile version