Tasliatul mengatakan, Pemprov Sumbar menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman serta keputusan pemerintah pusat terkait penanganan dokumen lingkungan PT SPS. Pemprov juga akan mengikuti perkembangan proses sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“Pemprov Sumbar menghormati kewenangan pemerintah pusat dalam proses penilaian dokumen lingkungan. Yang terpenting, seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Sumbar pada prinsipnya mendukung kegiatan investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan aspek lingkungan.
“Investasi tentu kita dukung sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. Aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap proses,” kata Tasliatul.
Dengan dua perkembangan tersebut, proses PT SPS kini memiliki kejelasan pada dua aspek. Dari sisi administrasi pemerintahan, Ombudsman menyatakan tidak ditemukan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar. Sementara dari sisi penilaian dokumen lingkungan, proses selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (adpsb)
