BeritaKesehatanSumatera Barat

Gubernur Sumbar: Tak Boleh Ada Pasien Terlantar!

14
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan Pasien Terlantar di Sumbar, di Aula Lantai IV RSUP Dr. M. Djamil Padang
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan Pasien Terlantar di Sumbar, di Aula Lantai IV RSUP Dr. M. Djamil Padang. (f/pemprov)

Penanganan pasien terlantar

Sementara itu, Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang Dovy Djanas mengatakan, penanganan pasien terlantar bukan semata-mata tanggung jawab rumah sakit, melainkan persoalan bersama yang membutuhkan kepedulian dan kolaborasi lintas sektor. Sebagai rumah sakit rujukan, RSUP Dr. M. Djamil masih menghadapi pasien tanpa identitas, tanpa keluarga atau penanggung jawab, keterbatasan sosial ekonomi, hingga persoalan administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan.

“Yang kita bangun hari ini bukan sekadar kerja sama antarinstansi, tetapi sebuah ekosistem pelayanan yang terintegrasi,” ujar Dovy.

ADVERTISEMENT

Melalui kerja sama tersebut, penanganan pasien terlantar diharapkan tidak berhenti pada aspek medis, tetapi mencakup penelusuran identitas, fasilitasi jaminan kesehatan, penanganan persoalan sosial, dukungan pembiayaan, hingga proses pemulangan dan reunifikasi dengan keluarga.

Implementasinya akan diperkuat melalui koordinasi antarinstansi, penetapan person in charge (PIC), penyempurnaan alur dan standar operasional, pemanfaatan sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kota Padang, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, RSUD, Baznas, lembaga filantropi, Yayasan Jamil Peduli Kasih, Kitabisa.com, jajaran manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pelayanan pasien terlantar semakin terintegrasi dan tidak ada lagi masyarakat yang terhambat mendapatkan layanan karena persoalan administrasi, sosial, ekonomi, maupun ketiadaan keluarga atau penanggung jawab. (adpsb)

Exit mobile version