Direktur YPP, Khariroh Maknunah menambahkan penguatan mekanisme rujukan harus tetap menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama. Anak yang membutuhkan perlindungan harus memperoleh pendampingan dan layanan berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, sekolah, keluarga, dan masyarakat sipil menjadi kunci agar mekanisme pemulihan anak dapat berjalan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem perlindungan anak di Sumbar.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor tersebut, Pemprov Sumbar bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen membangun sistem yang mampu mendukung pencegahan, deteksi dini, perlindungan, pemulihan, dan reintegrasi anak secara tepat dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kasatgaswil Sumbar Densus 88 AT, Kombes Pol Jim Berlian Birnes, S.I.K; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumbar, Mursalim; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sumbar, Herlin; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Habibul Fuadi; Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Syaifullah; dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, dr. Aklima.
(adpsb)
