Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Diduga Terlibat Sabu-sabu, Polres Dharmasraya Amankan Pasutri di Bumi Raya

139
Polres Dharmasraya Amankan Pasutri terduga sabu-sabu di Jorong Bumi Raya
Polres Dharmasraya Amankan Pasutri terduga sabu-sabu di Jorong Bumi Raya. (f/humas)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Pasangan suami istri diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu diciduk oleh anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Sabtu (06/08/2022). Dari tangan pasutri ini diamankan beberapa buah paket Narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Rusmardi.

Adanya penangkapan pasangan suami istri tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Narkoba IPTU Rusmardi yang didampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi saat ditemui awak media di Mako Polres Dharmasraya pada Minggu (07/08/2022).

“Memang benar sekali. Anggota kami tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya,telah mengamankan atau menangkap pasangan suami istri di Jorong Bumi Raya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya,” katanya.

Berkat adanya informasi dari masyarakat, kami bersama anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan. Ternyata benar sekali, kedua pelaku ini telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diduga memiliki dan mengedarkan nartkotika jenis sabu-sabu. Pasutri ini berinisial suaminya K-T-O, umur 43 tahun, sedangkan istrinya berinisial S-M-I, umur 35 tahun.

Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti satu buah kotak besi yang berisikan tiga plastik klip bening ukuran sedang, di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, satu buah kotak plastik warna coklat yang berisikan 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Selanjutnya satu unit timbangan merk constant warna hitam, satu unit timbangan merk pocket scale warna hitam, tiga pak plastik klip bening dua buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah handphone merk nokia warna hitam dan uang senilai Rp. 200.000.

“Kemudian pasangan suami istri ini bersama barang bukti kita amankan Mapolres Dharmasraya dan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Rusmardi.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(eko)

Exit mobile version