HukumPolriSumatera Barat

Kapolda Sumbar Jelaskan Manfaat Restorative Justice

269
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beri keterangan kepada wartawan. (f/humas)

PADANG, Mjnews.id – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH. S.Ik. MH menyebut, sepanjang tahun 2022, dari 2.257 kasus kriminal terdapat 257 kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ). Sementara sepanjang 2021, 1.011 kasus diselesaikan dengan RJ dari 5.585 kasus.
Hal tersebut disampaikan Kapolda usai membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice di ballroom Hotel Pangeran Padang, Selasa (28/6/2022).
Ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam RJ ini, pertama sebagai negara sosial yang dapat kita reduksi, musyawarah dan mufakat yang ditonjolkan, kemudian efisiensi anggaran,”.
Irjen menjelaskan Pol Teddy Minahasa, terkait efisiensi anggaran ini, harus diakui proses masih berbelit-belit.
“Di internal kita saja ada proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, itu memakan waktu yang panjang,” katanya.
Lanjut Kapolda Sumbar, sudah banyak contohnya di Satreskrim, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terkait RJ tersebut. Namun juga terdapat beberapa kasus yang dikecualikan dalam RJ. “RJ ini bisa diterapkan kecuali pada kasus Korupsi, Terorisme, Makar, Narkoba,” tegasnya.
Jenderal bintang dua ini dijelaskan, FGD yang digelar tersebut dalam rangka menyusun tindak lanjut perjanjian kerjasama pada bulan Maret lalu dengan LKAAM Sumbar.
“Terkait penanganan kasus hukum di luar pengadilan, artinya non vokasi itu bisa diselesaikan dengan restorative justice,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang RJ.
Lalu, rencananya tanggal 7 Juli nanti pada saat puncak HUT Bhayangkara akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama, turunannya. sebelum perjanjian kerjasama adalah FGD, meminta masukan para pihak pakar, tokoh-tokoh untuk melengkapi draft kerja Sama itu,” pungkasnya.
Terakhir dirinya menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hukum di internal masyarakat tidak harus diselesaikan secara proses peradilan.
(hms/eds)
Exit mobile version