ParlemenSumatera Barat

Guspardi Gaus Serahkan Sertifikat Program PTSL kepada Masyarakat Sumbar

224
JAKARTA, Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi dan merasa bangga atas  pencapaian kinerja Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), terkait pelaksanaan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL ini merupakan bagian dari pertanggung jawaban Pemerintah atau Kanwil BPN Sumbar terhadap masyarakat. Dan hari ini diserahkan sertifikat tanah kepada 49 warga masyarakat, dengan rincinan 11 Sertifikat untuk warga Kota Padang, 17 sertifikat untuk warga Kabupaten Padang Pariaman, dan 20 sertifikat untuk warga Kabupaten Solok.
“Sertipikat tersebut merupakan hasil program PTSL di masing-masing kabupaten/kota,’ ujar Guspardi saat menyerahkan sertifikat kepada masyarakat di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang pada Senin 25 April 2022.
Dalam sambutannya, usai menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat, dirinya menyoroti dua persoalan penting, yaitu terkait dengan tanah ulayat yang menjadi karakteristik kepemilikan tanah di Provinsi Sumatera Barat dan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Di Sumatera Barat sendiri,
 sedang dilakukan pembangunan jalan tol ruas Padang-Sicincin. Untuk itu, dukungan dan sinergitas seluruh stake holder  dalam proses pembangunan ruas jalan tol ini sangat diharapkan. 
“Mudah-mudahan segala persoalan pengadaan tanah untuk jalan tol ini dapat diatasi. Dan harus dipastikan tanah ulayat bukanlah penghambat masuknya investasi di Sumatera Barat,” ujar Guspardi dalam keterangan persnya, Kamis (28/04/2022).
Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan, dengan pembangunan jalan tol akan sangat bermanfaat dan akan menimbulkan multiplier effect kepada masyarakat. Tentu saya berharap yang masyarakat yang tanahnya dilalui jalan tol  (terkena proses pengadaan tanah), akan mendapatkan nilai ganti ‘untung’ dari proses pengadaan tanah tersebut.
Selanjutnya, mengacu kepada peraturan yang berlaku, bahwa dalam proses pengadaan tanah terdapat peran penilai pertanahan (appraisal) independen yang profesional untuk menghitung nilai objek tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan tol. 
“Appraisal merupakan institusi independen, tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun, lalu muncul nilainya berapa. Pihak pemerintah harus membayar sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh appraisal itu,’ pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN, Syaiful SP, MH menyebutkan, dengan telah diterimanya sertifikat hak milik tanah ini, nantinya dapat memberikan rasa aman, rasa tenteram, kemantapan hati, karena bapak dan ibuk telah dapat membuktikan sebagai pemilik tanah yang sah atas bidang tanah yang di tempati selama ini.
Adapun hambatan dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL di Provinsi Sumatera Barat, yakni kepemilikan tanah di Provinsi Sumatera Barat sangat spesifik dan umumnya merupakan tanah milik adat/ulayat dengan karakteristik, berupa kepemilikan bersama (komunal).
(Eki)
Exit mobile version