![]() |
| Yossi Danti. (f/yusra akbar) |
Payakumbuh, Mjnews.id – Beberapa hari yang lalu, Wakil Wali Kota (Wawako) Payakumbuh, Erwin Yunas melaporkan dugaan ujaran kebencian dan penghinaan melalui kuasa Hukumnya.
Menurut aktivis perempuan Yossi Danti, SH, MH, dengan adanya ucapan dan cuitan DJ terhadap Wawako Payakumbuh, ia sangat menyayangkan.
“Apa yang dilaporkan oleh Wawako Payakumbuh sangat memenuhi unsur pidana, apabila dengan sengaja melakukan tindak pidana ujaran kebencian seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008,” ujar Yossi Danti, Selasa (19/04/2022) malam.
Dikatakan Yossi Danti, dia sangat mendukung keputusan yang telah diambil oleh Wawako, negara kita ini adalah negara hukum dan langkah Wawako Erwin Yunas pun sudah tepat.
Yossi sangat menyesali sebuah statemen yang sudah beredar luas di tengah-tengah masyarakat Payakumbuh itu, yang terkesan memojokkan Wakil Wali Kota Payakumbuh,” kata Yossi.
Yossi juga menyampaikan bahwa Erwin Yunas itu Wakil Wali Kota Payakumbuh yang sangat melekat jabatan, dan saya rasa tak elok dan tak etis pula rasanya kita selaku masyarakat membuat statemen yang ia menduga kental dengan ujaran kebencian dan provokasi serta penghinaan,” sebutnya.
Dikatakan Yossi, karena bukti-bukti sangat perlu untuk fitnahan ini, dan banyak orang tahu kebenaran berita ini, jadi wajar bila Wawako melaporkannya karena sangat memenuhi unsur pidana sesuai dengan peraturan Undang-Undang.
Yossi Danti sangat berharap kepada Polres Payakumbuh agar menindak lanjuti kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang dilaporkan oleh Erwin Yunas.
“Saya sangat yakin bahwa Polisi akan bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tutup Yossi Danti.
(Yud)
