| Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat konferensi pers, Jumat 11 Maret 2022. |
Padang, Mjnews.id – Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap penjual minuman beralkohol tanpa izin pada Rabu (9/3/2022) dini hari di wilayah Kota Bukittinggi.
Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, polisi juga menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang didapat 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, satu pack plastik klip dan alat hisap sabu (bong),” sebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Jumat 11 Maret 2022.
Diketahui, pelaku yang ditangkap berinisial R (44), seorang pedagang warga Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittingi.
“Saat mengamankan barang bukti minuman beralkohol, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan juga narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Ditnarkoba Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini, kata Kombes Pol Satake Bayu, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
(*/hms)
