Padang PanjangSumatera Barat

Baznas Provinsi Salurkan Bantuan untuk 300 Mustahiq di Padang Panjang

184
Baznas Provinsi Salurkan Bantuan untuk 300 Mustahiq di Padang Panjang
Baznas Provinsi Salurkan Bantuan untuk 300 Mustahiq di Padang Panjang. (kominfo)

Padang Panjang, MJNews.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) salurkan dana zakat sebesar Rp 150 juta untuk 300 mustahiq terdampak PPKM di Kota Padang Panjang. 
Dana zakat dari para muzaki itu diterima Wakil Wali Kota Asrul dari Wakil Ketua Baznas Sumbar, Syafruddin Alimi dan diserahkan secara simbolis kepada lima mustahiq di Ruang VIP Balaikota, Rabu 25 Agustus 2021 pagi.
Syafruddin menyebutkan, total dana yang disalurkan dalam penyaluran zakat untuk Kota Padang Panjang sebesar Rp.150.000.000. Dana itu disalurkan kepada 300 mustahiq yang per orangnya mendapat uang cash sebesar Rp 500 ribu.
“Ini merupakan program dari Baznas Sumbar tahun 2021, yaitu bantuan untuk masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.
Untuk tahun ini, total zakat yang kita salurkan yaitu sebesar Rp 1 miliar untuk empat kota yang terkena PPKM, di antaranya Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Pariaman,” sebutnya.
Syafrudin berharap kepada penerima agar mempergunakan zakat ini dengan sebaiknya. “Mari kita berdoa bersama mudah-mudahan pandemi ini cepat berakhir diangkat Allah SWT,” ucapnya.
Sementara itu, Wawako Asrul menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baznas atas atas bantuan zakat yang diberikan kepada masyarakat Kota Padang Panjang. 
Bantuan ini, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian dari Baznas Sumbar dalam penanggulangan Covid-19, khususnya di Kota Padang Panjang.
Lebih jauh, Asrul mengatakan, pembayaran zakat merupakan kewajiban setiap muslim untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada masyarakat lainnya, utamanya kepada para mustahiq.
“Semoga penyaluran zakat melalui Baznas ini dapat digunakan untuk membantu saudara kita yang tengah mengalami kesulitan karena terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Atas nama pemerintah kota Padang Panjang, kita harapkan bantuan yang diterima itu benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Artinya, belanjakanlah uang bantuan ini untuk kebutuhan hidup jangan poya poya untuk hal yang konsumtif.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Padang Panjang, Syamsuarni didampingi Jasriman salah seorang pengurus Baznas Kota Padang Panjang menjelaskan, penyaluran dana zakat dari Baznas Sumbar tersebut kepada para mustahiq akan dilakukan besok Kamis 25 Agustus 2021.
“Insya Allah jika tidak ada aral melintang, penyaluran dana zakat ini akan kita lakukan serentak. Untuk tempatnya dibagi dua, yaitu Masjid Nurul Iman, Silaing Atas Kecamatan Padang Panjang Barat dan Masjid Taqwa, Ngalau untuk Padang Panjang Timur pada pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Syamsuarni berharap kepada mustahiq agar dapat datang tepat waktu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 
Lebih lanjut, Syamsuarni mengungkapkan masyarakat yang mendapat bantuan ini tidak ada yang tumpang tindih (tidak ada yang menerima dua kali), karena datanya sudah dikerjasamakan dengan Dinas Sosial PPKBPPPA dan PSM yang turun ke lapangan mendata dan mencari para penerima yang layak menerima dana zakat dari Baznas Provinsi ini.
“Saat pendataan, ketika nampak hal seperti itu bagi kita tidak diizinkan dan langsung di blacklist. Ini semua syarat yang diberikan langsung dari Baznas Provinsi kita hanya mengusulkan dan yang memverifikasi itu Baznas Provinsi. Pihaknya, hanya perpanjangan tangan provinsi untuk menyalurkan bantuan zakat para muzaki,” ungkapnya.
(mutia)
Exit mobile version