Pesisir SelatanSumatera Barat

Mutu Barang tak Sesuai ISO, Tender CV APM Batal

326
Doni Rahmat Samulo.
Padang, MJNews.ID – Pada Senin 23 Agustus 2021 ini, CV Athaya Putra Mandiri (APM), perusahaan pemenang tender pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan dermaga TPI Corocok Tarusan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) belum bisa menerima surat keputusan sepihak. 
“Pasalnya, atas surat yang ditujukan kepada kami, Senin kami akan mengajukan surat, agar pihak terkait bisa transparan,” kata Menejer CV APM, Reno pada awak media ini, Jumat 20 Agustus 2021.
Menurut Reno, agar pihak Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), Kelompok Kerja (Pokja), Tim Teknis, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Produsen KJ dibawa rapat.
“Dengan arti kata, kita harus transparan,” imbuh Reno. 
Lanjutnya lagi, tetapi kami dilewati begitu saja, seharusnya rapat lagi dengan unsur-unsur tersebut.
Terkait atas kekecewaan dari pihak CV APM selaku pemenang tender kemudian berlaku batal, ketika dikonfirmasikan pada Kepala Biro Unit Pelayanan Barang dan Jasa (UPBJ) LPSE Pemprop Sumbar, Doni Rahmat Samulo, mengatakan, yang lebih paham konteks persoalan ini Pokja yang melaksanakan proses. 
“Tapi, dari laporan Pokja, bahwa ini terjadi karena perbedaan menafsirkan standarisasi kualitas mutu barang dalam item pengadaan,” ungkapnya lagi. 
“Ada Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan ada ISO,” imbuhnya. 
KPA/PPK menginginkan kesanggupan penyedia untuk menyediakan komponen barang dalam pekerjaan dengan merek tertentu dengan standar SNI.
“Tapi penyedia yang bisanya menyediakan barang yang sejenis dan kualitas/mutu sama sesuai standar ISO,” paparnya. 
“Ini yang jadi masalahnya. Pokja tentu tidak bisa masuk ke ranah tersebut. Karena sudah di wilayah kewenangan PPK,” ujarnya. 
Terkait ini, ketika dikonfirmasikan pada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPI Carocok Tarusan di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar, Arnofi menegaskan, surat dari Pokja LPSE Sumbar sudah kami tolak, karena penyedia tidak bisa menyediakan barang sesuai spesifikasi teknis yang telah diupload di system LPSE Sumbar dan petunjuk dari BPK Perwakilan Sumbar.
Dijelaskan, pembangunan dermaga TPI Carocok dengan pembiayaan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021. Rencana penambahan dermaga sepanjang 32 meter dengan lebar 4 meter.
“Kami telah menyurati LPSE Sumbar untuk tender ulang, tetapi LPSE beralasan tidak cukup waktu lagi untuk ditender ulang. Karena dana DAK harus terkontrak paling lambat tanggal 31 Agustus 2021, ini,” pungkasnya.
(Obral Chaniago)
Exit mobile version