Kabupaten DharmasrayaKemenagSumatera Barat

Perkara Perceraian Meningkat di Kabupaten Dharmasraya

135
Juru bicara Pengadilan Agama Pulau Punjung, Rasikh Adila
Juru bicara Pengadilan Agama Pulau Punjung, Rasikh Adila. (f/eko)

MJNews.ID Jumlah pasangan suami-istri yang dalam perkara perceraian meningkat di Dharmasraya. Berdasarkan data Pengadilan Agama Pulau Punjung, ratusan perkara sedang ditangani.

Pengadilan Agama itu baru berdiri dua tahun belakangan.  Hakim Pengadilan Agama Pulau Punjung, Rasikh Adila, S.H.I yang juga juru bicara lembaga itu, Rabu 4 Agustus 2021, mengatakan, saat ini perkara berjumlah 160.

Perkara itu meliputi 34 cerai talak dan sisanya cerai gugat. Dari 160 perkara, yang telah diputus berjumlah 140 perkara. Yang tengah berjalan, ada 20 perkara perceraian suami-istri.

Selain itu, ada juga ada perkara kasus perceraian pernikahan dini atau di bawah umur, tetapi kasusnya terbilang sedikit. “Satu sampai dua perkara saja,” kata Rasikh Adila.

Penyebab perceraian, lebih dominan karena faktor ekonomi. Sebab, sekarang pandemi masih berlangsung dan ekonomi terbilang sulit. Selain faktor ekonomi, banyak juga hal yang menjadi latar  belakang perceraian, antara lain kehadiran orang ketiga dan faktor lainnya.

“Kami dari Pengadilan Agama Pulau Punjung berharap dan mengimbau kepada masyarakat Dharmasraya, kalau ada keluarga anak atau sanak famili yang akan menikah, bicarakanlah dulu baik-baik, bawa konsep yang baik, tahu dulu satu sama yang lain, sehingga jangan ada setelah masalah baru sadar,” katanya.

Kalau ada masalah dalam rumah tangga, selesaikan dulu di keluarga. “Kalau tidak bisa damai kepada dua belah pihak barulah datang ke Pengadilan Agama,” kata Rasikh Adila.

(eko)

Exit mobile version