Sumatera Barat

Gubernur Sumbar Lantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

133
Mahyeldi Lantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Lantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (f/kominfotik)

PADANG, Mjnews.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi lantik 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Istana Gubernuran, Selasa (3/2/2022).

Pelantikan sumpah jabatan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 821/006/BKD-2023 tanggal 2 Januari 2023. Pejabat yang dilantik adalah Erinaldi sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Provinsi Sumbar, Syafrizal sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sumbar, Jasman Rizal sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Provinsi Sumbar, Dedi Diantolani sebagai Kepala Dinas Perhubungan Prov Sumbar.

Gubernur Buya Mahyeldi mengucapkan selamat dan sukses kepada para pejabat yang diberi amanah, ia mengatakan hendaknya momentum tersebut menjadi semangat baru dalam melaksanakan amanah sebagai pemimpin yang mendapat kepercayaan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Menurut gubernur saat ini, pemerintah dituntut untuk melakukan pelayanan prima kepada masyarakat, karena fungsi pejabat tinggi sangat penting, yaitu berkaitan erat dengan pelayanan publik, administrasi pemerintah, dan pembaharuan.

Kemudian gubernur menjelaskan peran penting seorang staf ahli dalam pemerintahan adalah diharapkan mampu untuk mendeteksi permasalahan-permasalahan yang ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kemudian memberi ide dan masukan untuk menjawab permasalahan itu.

Mahyeldi juga mengajak para ASN untuk meningkatkan potensi dan kompetensi. “Dengan adanya pergeseran ini maka membuka peluang kepada eselon dibawah untuk mengisi posisi-posisi yang akan ada nantinya. Maka persiapkan diri, kompetensi, dan bekal untuk menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada,” imbuh Gubernur.

Di akhir pidatonya, Mahyeldi tegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan dalam pemerintahan harus dilakukan secara profesional dan objektif. Dan apabila ada tindakan yang melanggar aturan, maka silahkan dilaporkan.

“Saya ingatkan bahwa pergerseran, penggantian, itu harus dilakukan secara profesional, secara objektif. Dan kalau ada perilaku, tindakan yang melanggar aturan, maka silahkan dilaporkan.” tutup Gubernur Mahyeldi.

(MMC)

Exit mobile version