KriminalitasLimapuluh KotaSumatera Barat

Diduga Pasang Togel, Warga Lubuak Batingkok Ditangkap Polisi

365
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Akp. Elvis Susilo Didampingi Kanit I, Ipda. Robby
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit I, IPDA. Robby berikan keterangan, Senin 16 Januari 2023 siang. (f/humas)

Limapuluh Kota, Mjnews.id – Sedang asyik nyuci piring di warung Kopi miliknya, seorang warga Jorong Tigo Balai Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, berinisial RA (38), ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota pada Minggu 15 Januari 2023 sekitar pukul 22.40 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kepala Team Opsnal Satreskrim, Aipda Bainur.

Usai ditangkap, Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang dipakai tersangka. Polisi tidak mencari video porno ataupun chip. Di handphone tersebut Polisi mencari angka pasangan Toto Gelap (TOGEL) online yang biasanya dipasang tersangka.

Hasilnya, tidak meleset dan sesuai informasi yang didapat dari masyarakat, Polisi mendapati rekapan angka pasangan Toto Gelap (TOGEL) di handphone milik RA. Ia juga mengakui bahwa memasang Toto Gelap Putaran Hongkong di situs Kaisar 4D TOTO dengan melakukan deposit awal sebanyak Rp. 140.534,- (seratus empat puluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah).

Setelah memangsang Taruhan Sisa saldo deposit yang bersangkutan yaitu Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan yang bersangkutan menang sehingga jumlah saldo depositnya bertambah menjadi Rp. 1.152.000,- (satu juta seratus lima puluh dua ribu rupiah).

“Iya, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengadakan dan memberikan kesempatan untuk bermain judi Jenis Toto Gelap (Togel) putaran Hongkong. Dari penangkapan itu kita amankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni, 1 (satu) lembar kertas resi penarikan tunai, uang tunai Rp. 1.150.000, 1 (satu) unit HP, merk 1 (satu) buah Kartu Bank serta 1 (satu) lembar kertas resi (bukti transfer),” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit I, IPDA. Robby, Senin 16 Januari 2023 siang.

AKP. Elvis juga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian di daerah mereka. Atas perbuatannya, tersangka RA diancam dengan Pasal 303 ayat (1) angka ke-1dan ke-2 Jo pasal 303 bis ayat (1) angka ke-1 dan ke-2 KUHPidana Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Sementara tersangka RA mengakui ia baru saja mendapatkan hadiah berupa uang dari hasil pasangan judi tersebut, namun belum sempat menikmati uang hasil perjudian ia lebih dahulu ditangkap.

“Saya kadang memasang togel putaran Hongkong dan Sydney, kebetulan tadi malam dapat (menang, Red) pak,” ujarnya singkat.

Hingga saat kini, tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Rel/Yud)

Exit mobile version