KriminalitasSumatera BaratTanah Datar

Asyik Ngeganja, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

320
Personel Polsek Lintau Buo Utara Amankan 2 Pemuda Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Personel Polsek Lintau Buo Utara Amankan 2 Pemuda Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. (f/humas)

Mjnews.id – Polsek Lintau Buo Utara telah mengamankan 2 pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering di Lapangan bola kaki Jorong Sembayan, Nagari Tanjung Bonai, Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sekira pukul 22.30 WIB, Rabu 18 Januari 2023.

Kejadian berawal dari adanya kecurigaan masyarakat Lintau Buo Utara atas aktivitas kedua terduga pelaku di Lapangan Bola Kaki Tanjung Bonai. Masyarakat menginformasikan kepada Polsek Lintau Buo Utara.

Setelah dilakukan pengecekan, didapatkan terduga pelaku inisial GW (20 tahun) dan RK (22 tahun) sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Selain itu, petugas juga menemukan 1 paket sedang narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam tas terduga pelaku, paket ganja tersebut dibungkus dengan kantong kresek warna putih hitam yang dibalut dengan lakban bening.

Atas temuan tersebut, kedua pelaku GW dan RK berikut barang bukti diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Datar guna penanganan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Desneri SH. MH membenarkan bahwa pengungkapan Narkotika terhadap kedua terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti Polsek Lintau Buo Utara dan Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar.

“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sudah berada di Polres Tanah Datar dan kini kita lakukan proses hukum sesuai Undang-Uundang yang berlaku,” katanya.

Selain barang haram tersebut, ada juga 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merk Vixion warna merah yang diamankan sebagai barang bukti dalam proses hukum.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(hms)

Exit mobile version