| Disdukcapil Padang Panjang Musnahkan e-KTP Kedaluarsa dan Rusak Elemen Data. |
Padang Panjang, MJNews.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang musnahkan puluhan keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah rusak atau tidak terpakai, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Pemusnahan dokumen kedaluarsa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga harus dimusnahkan dengan cara di bakar, apalagi sebentar lagi tahun politik bakal bergulir. Jadi, KTP yang ekspayer rentan untuk disalahgunakan,” kata Kepala Disdukcapil Maini menjawab MJNews.id di ruang kerjanya, Rabu 26 Januari 2022.
Ia mengatakan, pembakaran dokumen kependudukan yang telah rusak dan kedaluarsa itu merupakan perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penyalahgunaan KTP pernah terjadi di daerah lain, untuk mengindari hal-hal seperti itu, maka harus dimusnahkan agar tidak terjadi di daerah ini.
Sementara itu, pemusnahan KTP tersebut dilakukan oleh pegawai Disdukcapil Padang Panjang di komplek perkantoran Dukcapil setiap sekali seminggu. Artinya, KTP yang dimusnahkan, rusak elemen data, patah, maupun KTP warga pindah.
“Kegiatan pemusnahan KTP yang rusak itu kita lakukan setiap seminggu sekali. Tiap harinya, bisa kita lakukan penarikan KTP yang rusak sebanyak Lima Puluh keping KTP. Untuk, pemusnahanya pihak Dukcapil lakukan seminggu sekali,” ujar Maini.
Kepala Bidang (Kabid) Adminduk Laswarni, menambahkan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tidak berpengaruh. Jadi tidak perlu diganti atau diurus lagi. Karena berdasarkan surat edaran menteri juga sudah ditegaskan.
Memiliki, e-KTP yang punya tanggal kadaluarsa, boleh diurus kembali jika ada perubahan status kependudukan, rusak, ataupun hilang. Jadi, selama hampir itu tidak terjadi, e-KTP tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis.
“Boleh diurus lagi, misalkan ada perubahan status atau elemen kependudukan atau misalkan yang belum nikah menjadi nikah atau pindah alamat baru boleh diganti. Penegasan itu, kata dia juga telah diterangkan pada surat edaran Mendagri bahwa KTP berlaku seumur hidup,” terang Laswarni.
(son)
