Padang, Mjnews.id – Kabupaten dan kota di Ranah Minang (Sumatera Barat, Redaksi) ini jadi ‘sarang’ praktek rentenir. Sedangkan lembaga pemerintahan seperti ‘berpangku tangan’.
Terkait ini, awak media ini pun berbincang-bincang dengan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Naswir di sela-sela kesibukannya, Jumat 11 Februari 2022.
Menurut Naswir, kalau koperasi tidak berbadan hukum itu namanya bukan koperasi tetapi koperasi-koperasian.
“Kalau ada yang melepas pinjaman uang mengaku sebagai koperasi tetapi tidak berbadan hukum, maka yang seperti inilah yang mencemarkan nama baik koperasi. Wadah lembaga keuangan ngaku koperasi (abal-abal) seperti ini perlu ditangkap polisi atau dibubarkan,” tegasnya.
Tetapi keberadaan koperasi yang benar benar koperasi berbadan hukum-lembaga ini pula, lah yang terbantu masyarakat ekonomi lemah.
Lanjutnya, koperasi yang bisa maju dan berkembang bukan saja bergerak usahanya di bidang simpan pinjam uang tetapi koperasi itu sendiri juga harus melangkah usaha di sektor ril.
“Koperasi yang berkembang itu punya program untuk menggerakkan usaha para anggota dari koperasi itu, karena anggota koperasi adalah orang-orang yang berusaha semua sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ungkapnya.
Dijelaskannya, kinerja koperasi itu mengurus dari permodalan, produksi, pemasaran dari hulu-hilir serta mampu pula melihat peluang yang ada bisa direbut menjadi bisnis bagi anggota koperasi.
Tugas wadah koperasi juga belum cukup sampai di situ. Koperasi juga bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan konsep kemitraan.
“Bahkan kerja sama pihak koperasi bisa merangkul penyandang dana untuk permodalan bagi koperasi itu sendiri,” sebut Naswir.
Ketika ditanya, Naswir mengaku belum punya data di daerah mana saja masyarakat yang masih terjebak dengan praktek rentenir atau lintah darat.
Namun, Naswir meminta kepada aparat kepolisian untuk membubarkan wadah keuangan yang melepas pinjaman uang yang prakteknya sebagai rentenir.
“Julo-julo ‘tembak’ itu bukan koperasi, itu ‘lintah’ darat,” Naswir seraya berharap aparat bisa bertindak tegas.
Ketika ditanyakan, bagaimana jumlah koperasi berbadan hukum di Sumbar?
Menurut Naswir, jumlah koperasi berbadan hukum mencapai 3.984, namun koperasi berbadan hukum tidak aktif ada sebanyak seribuan lebih.
Di awal tahun 2022 ini tenggat waktu koperasi melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dari Januari sampai dengan Maret.
“Jadi, koperasi yang belum melakukan RAT-segeralah lakukan RAT bersama anggota untuk tahun buku,” pungkasnya-menghimbau pada pengurus koperasi masyarakat yang berbadan hukum.
(Obral Caniago)
