Sumatera Barat

Draft Pengalihan Perizinan Galian C ke Provinsi Masih Tunggu Tanda Tangan Presiden

287
Kepala Dinas ESDM Sumbar, H. Herry Martinus. (obral caniago)
Padang, Mjnews.id – Masih ada harapan perizinan sektor galian C dikembalikan Pusat ke provinsi. Dari informasi didapat, belum cukup 2 tahun ternyata sektor galian C bikin repot pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM dan Batu Bara) melayani ribuan permohonan izin baru dan perpanjangan izin yang masuk ke kementerian ini. 
Terkait ini pula, awak media ini sengaja mengintip di sela-sela kesibukan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM dan Batu Bara) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) H. Herry Martinus, Jumat 11 Februari 2022.
Kepala Dinas ESDM dan Batu Bara H. Herry Martinus membenarkan dugaan dari awak media ini. Kewenangan perizinan galian C dari Pusat akan dikembalikan ke provinsi. 
“Sekarang drafnya sedang dibahas di Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menunggu itu untuk ditandatangani,” sebutnya.
Kementerian ESDM sedang melakukan harmonisasi untuk ditindaklanjuti ke pihak terkait.
Namun, ketika ditantakan tentang kepastian bahwa sektor perizinan galian C dapat menjadi kewenangan provinsi, Herry Martinus mengatakan belum pasti.
“Belum pasti, kita sekarang masih menunggu draf itu ditandatangani Presiden,” ungkapnya.
Semoga saja ini menjadi harapan baru bagi provinsi setelah ditandatanganinya oleh presiden kewenangan perizinan galian C bisa kembali menjadi kewenangan provinsi.
Saat ditanyakan apakah ada pengusaha yang mengurus tambahan izin baru ke pusat, Herry Martinus mengatakan, masih ada beberapa pengusaha mengurus izin galian C yang langsung mempergunakan sistem onlin OSS.
“Tetapi kan belum semua pelaku usaha yang telah familiar dengan sistem online OSS itu,” imbuhnya pula. 
Karena sistem pengurusan perizinan itu tidak dapat melakukan komunikasi langsung. Jadi, pengusaha sedikit terkendala dengan perizinan sistem online OSS karena belum familiar.
“Disitulah terkendalanya para pengusaha karena tidak dapat melakukan komunikasi. Sedangkan mereka didera dengan deadline selama 14 hari saja, jika mereka gagal, maka terpaksalah diulang dari awal. Disitulah para pengusaha ini merasa lelah,” ujar Herry Martinus.
Pengusaha hanya bisa melakukan komunikasi via email, padahal volume permohonan perizinan baru dan perpanjangan izin dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia ribuan yang masuk, dilayani oleh ASN dengan jumlah terbatas.
“Ini juga yang diinginkan oleh ASN di Kementerian ESDM agar pelimpahan kewenangan ini cepat didelegasikan ke provinsi,” pungkas Herry Martinus.
(Obral Caniago)
Exit mobile version