Padang PariamanSumatera Barat

PT BPP Akan Verzet Putusan Verstek PN Pasbar Terkait Gugatan Keltan Bukit Intan Sikabau

136

PASBAR, Mjnews.id – PT BPP akan melakukan verzet (perlawanan) atas gugatan yang dilakukan oleh Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau terkait kebun kelapa sawit seluas 300 hektare milik perusahaan itu, yang diputuskan Verstek oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

General Manager PT BPP M. Irvan Andriyan didampingi Manager Humas A, Legal Bobby Endey di kantor Perusahaan itu, Sungai Aur, Selasa (31/01/2023), menjelaskan, kita menghormati Keputusan PN Pasbar atas dikabulkannya Verstek gugatan Keltan Bukit Intan Sikabau.

Lanjutnya, kita akan melakukan upaya hukum verzet, nah setelah upaya verzet masuk, putusan verstek kemarin itu menjadi gugur. “Perlu juga diketahui oleh masyarakat Sikabau bahwa putusan verstek itu belum final atau inkrah,” katanya.

Dia juga menambahkan, PT BPP akan tetap melakukan langkah-langkah persuasif agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari PT BPP maupun masyarakat.

Selanjutnya, dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan apapun di Kebun Sawit seluas 300 hektare tersebut. “Dikarenakan kebun kelapa sawit tersebut masih di dalam Hak Guna Usaha HGU PT BPP yang masih berlaku sampai dengan tahun 2039,” ucapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priyatno ketika dikonfirmasi oleh media ini membenarkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Keltan Bukit Intan Sikabau terhadap PT BPP.

Namun ketika media ini menanyakan, apakah ada upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan fihak tergugat? Warman Priyatno mengatakan, iya, PT BPP bisa melakukan verzet ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

(win)

Exit mobile version