Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Diduga Curi Daun Pintu dan Jendela, Lelaki Ini Diamankan Polisi

118
Unit Reskrim Polsek Koto Baru Amankan Pelaku Pencurian Dan Barang Bukti
Unit Reskrim Polsek Koto Baru amankan pelaku pencurian dan barang bukti. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Sebanyak 5 buah lembar daun pintu dan 2 buah lembar pintu jendela yang terpasang di rumah Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat hilang. Tidak berapa lama, Anggota Unit Reskrim Polsek Koto Baru, yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Rianra Yoseptian, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Atas penangkapan pelaku pencurian tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Koto Baru, Iptu Iin Cendri didampingi Kanitreskrim Polsek Koto Baru, Ipda Rianra Yoseptian, yang ditemui awak media pada Selasa (07/02/2023) di Polsek Koto Baru.

“Betul sekali. Anggota kami Unit Reskrim Polsek Koto Baru telah mengamankan seorang pelaku pencurian daun pintu dan pintu jendela. Yang mana kejadian terjadi di salah satu rumah warga di Jorong Sungai Betung.

Ini berawal dengan adanya laporan seorang masyarakat ke Polsek Koto baru tentang ada pencurian daun pintu dan pintu jendela serta berdasarkan Laporan polisi Nomor LP/B/08/II/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 6 Februari 2023. Kemudian Anggota kami Unit Reskrim Polsek Koto Baru melakukan penyidikan terhadap peristiwa pencurian tersebut.

Tidak berapa lama, Anggota kami Unit Reskrim Polsek Koto Baru yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Rianra Yoseptian mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial S-K–I, umur 58 tahun, beralamat di Jorong Tabek Guci, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam pengakuannya, pelaku tersebut telah mencuri 5 lembar daun pintu dan 2 lembar pintu jendela di salah satu rumah kosong di daerah Jorong Sungai Betung. Pelaku tersebut ditangkap di rumahnya.

“Kemudian pelaku pencurian dan barang bukti 5 lembar daun pintu dan 2 lembar pintu jendela kami amankan ke Polsek Koto Baru. Atas perbuatan pelaku tersebut yang telah melakukan tindakan Kriminal, diancam dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri.

(eko)

Exit mobile version