ParlemenSumatera Barat

DPRD Provinsi Ingin Wujudkan Terciptanya Masyarakat Sumbar yang Madani

155
Wakil Ketua Dprd Sumatera Barat (Sumbar), Irsyad Syafar Saat Memimpin Rapat Paripurna Dengan Acara Penyampaian Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Prakarsa Dprd Provinsi Sumatra Barat Tentang Pelestarian Dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Irsyad Syafar saat memimpin Rapat Paripurna dengan acara penyampaian tanggapan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Sumatra Barat tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Selasa (7/2/2023). (f/putra)

Padang, Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi ingin mewujudkan terciptanya masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) yang madani.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Irsyad Syafar saat memimpin Rapat Paripurna dengan acara penyampaian tanggapan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Sumatra Barat tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Selasa (7/2/2023).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar. Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib, Sekwan Raflis dan dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy, Sekretaris Daerah, Asisten, Staff Ahli, Kepala Badan, Dinas, Kantor, Lembaga dan undangan lainnya.

Menurut Irsyad Syafar, Rancangan Peraturan Daerah tentang pokok pikiran kebudayaan ini juga menganut norma-norma yang sama.

Menurut Irsyad Syafar, dari tinjauan yuridis, Ranpernda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah memiliki dasar dan payung hukum yang jelas diantaranya: pasal 32 ayat 1 pasal 32 ayat 2 pasal 28 C, pasal 281 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah sebagaimana telah diubah, diperlakukan sebuah agenda bersama, panduan dan pedoman bersama, agar dapat menyelaraskan upaya-upaya pemajuan kebudayaan dalam skema yang sama seperti peraturan Daerah.

Ditambahkan Irsyad Syafar, dengan pertimbangan antara lain perlunya pusat data Kebudayaan di Sumatera Barat untuk mendukung upaya perlindungan objek pemajuan Kebudayaan, pembenahan infrasruktur Kebudayaan guna mendukung upaya pengembangan objek pemajuan kebudayaan.

“Pemberdayaan pelaku seni budaya di Sumatera Barat, baik individu maupun komunitas, guna mendukung upaya pemanfaatan objek kebudayaan secara lebih optimal,” tandas Irsyad Syafar, mantan Ketua DPW PKS Sumbar ini.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joenaldy mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat ini tentunya harus mempedomani ketentuan peraturan Perundang-undangan tersebut dan peraturan perundang-undangan terkait serta disesuaikan kewenangan.

Selain itu mempedomani peraturan Perundang-undangan dan kewenangan. Menurut Wagub Ranperda tersebut juga dapat mengakomodir kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Putra)

Exit mobile version