KriminalitasSumatera Barat

Tangkap Tersangka Penipu, Ditreskrimum Polda Sumbar Juga Sita Senpi

182
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.ik Didampingi Dirreskrimum Polda Kombes Pol Andry Kurniawan, S.ik Saat Konferensi Pers
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimum Polda Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik saat konferensi pers. (f/humas)

PADANG, Mjnews.id – Usai menangkap seorang terduga pelaku penipuan dengan modus investasi objek wisata berinisial DBA (48), Ditreskrimum Polda Sumbar juga menyita satu pucuk senjata api (senpi).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimum Polda Kombes Pol Andry Kurniawan, S.Ik mengatakan, senjata api yang disita jenis FN Baby Browning dengan kaliber 6 mm. Senjata api ini tidak memiliki surat maupun dokumen yang sah.

“Didapat juga lima peluru dan satu magazine. Barang bukti ini ditemukan saat penangkapan tersangka di hotel di Kabupaten Nganjuk pada 27 Januari 2023,” katanya saat jumpa pers, Selasa (7/2/2023) di Polda Sumbar.

Dirinya melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, senjata api tersebut didapatkannya dari seorang pensiunan TNI. Senjata api itu digunakan untuk menjaga diri tersangka.

“Dari keterangan tersangka, senpi didapat dari seorang pensiun TNI yang sudah meninggal dunia. Kami masih terus telusuri kebenaran itu,” ujarnya.

Dari penemuan senjata api tersebut, terhadap tersangka juga dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Hukumannya paling tinggi 20 tahun. Kasus ini terus didalami tahap penyidikan dan pengembangan,” pungkasnya.

(hms/eds)

Exit mobile version