Pariaman, Mjnews.id – Kinerja Pengurus Pasar B Padang Sago dipertanyakan. Pasalnya, kondisi pasar terkesan kumuh seperti tidak yang mengurusnya. Bisa dikatakan seperti ayam kehilangan induk.
Demikian diungkapkan salah seorang putra Padang Sago, Indra Kusnadi, Kamis (23/2/2023) melalui pesan WhatsApp-nya.
Dijelaskan, beberapa waktu lalu dirinya sudah mencoba telusuri kepada Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) 3 Nagari Batu Kalang, Koto Baru dan Koto Dalam.
Setelah itu, kata Kadai, panggilan akrab Indra Kusnadi, menghubungi juga Pengurus Pasar dan Camat Padang Sago. Dari hasil perjalanan itu, Kadai sudah membuat rancangan tentang pengelolaan pasar tersebut. Kemudian dibawa dalam rapat oleh Camat Padang Sago. Dari KAN yang 3 hadir 2 orang.
“Karena KAN tidak lengkap. Keputusan juga tidak bisa diambil,” tutur Kadai yang selalu berfikiran bagaimana Padang Sago ke depan.
Ketua Pasar Padang Sago, Dedy Cahyadi mengatakan bahwa dirinya sejak tahun 2015 menjadi pengurus.
Dijelaskan, dirinya diminta oleh 2 KAN yaitu Koto Dalam dan Koto Baru supaya bertahan mengurus Pasar Padang Sago.
“Pada tahun 2017, masa SK habis, saya sudah pingin untuk menyerahkan jabatan ini. Tetapi karena diminta oleh 2 KAN terpaksa saya jalankan,” ujar Wali Nagari Koto Dalam ini dengan mengabaikan KAN Batu Kalang.
Camat Padang Sago, Zarmiati yang dihubungi secara terpisah, Rabu (22/2/2023), mengatakan sedang sibuk menunggu kedatangan Bupati Padang Pariaman, acara Pelantikan Bamus Nagari Batu Kalang Utara.
“Maaf ya saya sibuk menunggu kedatangan Bupati,” seraya memutuskan kontak teleponnya.
Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Padang Pariaman, Jon Kenedi ketika diminta tanggapannya Camat harus perbaharui SK Pengurus Pasar.
“Jangan biarkan Pengurus Pasar tidak punya SK,” ucapnya.
Ditambahkan, di Padang Pariaman Pasar A ada 39 dan Pasar B ada 2 lokasi. Pasar A yang menerbitkan SK-nya Wali Nagari, sedangkan Pasar B yang mengeluarkan SK-nya Camat.
“Bisa disebut ilegal nanti pengurusnya,” tukuk mantan Kadis Pariwisata ini.
(Tka)
