ParlemenSumatera Barat

Tujuh Fraksi DPRD Sumbar Setujui Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif

171

Padang, Mjnews.id – DPRD Sumbar sahkan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, tersebut setelah tujuh Fraksi DPRD menyetujui menjadi Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Penyetujuan Perda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi Wakil ketua DPRD Suwirpen Suib dan dihadiri Wakil Gubernur Audy Joinaldy, Sekda Prov, Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Lembaga Provinsi dan undangan lainnya, Selasa (28/2/2023) siang, di ruang Sidang Utama DPRD setempat.

Ketua DPRD Supardi mengatakan, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Sesuai dengan tahapan pembahasan, Ranperda tersebut secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi terkait, yaitu Komisi V.

Selanjutnya Ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif telah dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI). Sesuai ketentuan dalam Pasal 89 ayat 1 Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Pemendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Selanjutnya, menurut Supardi, Provinsi Sumatra Barat dikenal sebagai salah satu Provinsi yang kaya akan keanekaragaman Seni dan Budaya. Kekayaan tersebut diharapkan dapat menjadi modal daerah dalam adil dan makmur. Sehingga mampu memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanahkan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945.

Khususnya dalam pasal 33 Ayat 4 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dinyatakan bahwa “Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,” ujar Supardi.

(Putra)

Exit mobile version