Kabupaten DharmasrayaSumatera Barat

Bupati Dharmasraya Imbau ASN Taat Bayar Pajak

125
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan Saat Apel Gabungan Bulan Maret
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat Apel Gabungan Bulan Maret di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (08/03/2023). (f/wahyu)

Dharmasraya, Mjnews.id – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan imbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Dharmasraya untuk dapat taat bayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini disampaikan oleh Bupati saat Apel Gabungan Bulan Maret di halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (08/03/2023).

Dalam percepatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari evaluasi tahun lalu, realisasi 54,95 persen. Masih ada ASN yang belum membayar PBB-nya.

Dalam kesempatan ini, Bupati mengimbau kepada seluruh ASN agar menjadi tauladan dalam tertib pembayaran PBB dan bagi ASN yang memiliki tanah dan bangunan di Kabupaten Dharmasraya, akan tetapi belum terdaftar kepemilikan PBB, agar dapat melaporkan ke Badan Keuangan Daerah.

“Jadilah contoh atau tauladan dalam tertib pembayaran PBB,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati juga menegaskan kepada Camat agar proaktif dan kawal terus realisasi PBB di masing-masing nagari. Karena pada tahun lalu, 25 nagari dari 52 nagari, realisasinya masih di bawah 60 persen. Kedepannya, realisasi PBB tersebut akan dijadikan salah satu point dalam evaluasi kinerja bagi camat.

Kemudia, total DBH pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yang masuk kas daerah sebesar Rp.12.587.318.049. Namun khusus kendaraan dinas sampai dengan triwulan I, dari total kendaraan yang jatuh tempo sebanyak 156 unit kendaraan. Sebanyak 118 kendaraan dinas nagari dan 38 sisanya adalah kendaraan OPD belum melakukan pembayaran, data ini merupakan dari Samsat per 1 Maret 2023.

“Diharapkan kepada OPD dan Camat, agar mengingatkan pengelola asset untuk membayar pajak. Dan juga mengingatkan kepada Wali Nagari di wilayah kerjanya melakukan pembayaran pajak kendaraan secepatnya. Dan mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu,” imbau Bupati dengan tegas.

Bahkan, Bupati menegaskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, supaya menangguhkan pencairan dana desa bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Tangguhkan pencairan dana desa, bagi nagari yang belum melakukan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan agar kinerja yang dilakukan nagari dapat maksimal,” pungkasnya.

(wy)

Exit mobile version