Kabupaten DharmasrayaSumatera Barat

Bupati Dharmasraya Sampaikan Nota Penjelasan LKPj 2022 ke DPRD

142
Bupati Dharmasraya Sampaikan Nota Penjelasan Lkpj 2022 Ke Dprd
Bupati Dharmasraya Sampaikan Nota Penjelasan LKPj 2022 ke DPRD. (f/wahyu)

Dharmasraya, Mjnews.id – Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan dan Ade Sudarman memimpin langsung Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Dharmasraya tahun 2022, Kamis 09 Maret 2023 di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Sidang paripurna DPRD tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah H. Adlisman beserta Anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya.

Dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD mengucapkan selamat kepada Bupati Dharmasraya atas prestasi yang telah diraih seperti penghargaan Ombudsman RI atas predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Kemudian Lencana Bakti Ekonomi Desa dan penghargaan atas capaian 100% Transformasi Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD menjadi BUM Desa bersama LKD di Kabupaten Dharmasraya dari Menteri Desa PDT dan transmigrasi RI, penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam upaya pembangunan desa dan pengelolaan BUM Nag yang ada di Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya penghargaan berupa sertifikat sebagai Kabupaten bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan RI, penghargaan ini diberikan atas komitmen pemerintah daerah dalam mencegah munculnya penyakit Frambusia di Kabupaten Dharmasraya. Atas perolehan tersebut ketua DPRD berharap semoga penghargaan-penghargaan tersebut terus dapat dipertahankan dimasa yang akan datang.

Saat di mimbar, Bupati Dharmasraya menyampaikan laporan ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir.

LKPj harus disajikan sesuai kondisi objektif daerah sehingga dapat dievaluasi secara bersama guna melahirkan kebijakan yang lebih tepat untuk tahun-tahun selanjutnya.

“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini tentunya memerlukan pembahasan lebih lanjut secara internal oleh DPRD, guna menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi catatan penting bagi peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang,” ungkap Bupati.

(wy)

Exit mobile version