HukumKabupaten DharmasrayaSumatera Barat

Kasus Retribusi IMB, Kejari Dharmasraya Setorkan Uang Kerugian Negara ke Kas Daerah

171
Kejari Dharmasraya Setorkan Uang Kerugian Negara Ke Kas Daerah
Kejari Dharmasraya Setorkan Uang Kerugian Negara ke Kas Daerah. (f/ist)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Kasus Tipikor Penggelapan Dana Retribusi IMB di DPMPTSP Dharmasraya, Sumatera Barat, tersangka divonis 2 Tahun Penjara, dalam keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kejaksaan Setorkan Uang Kerugian Negara sebesar Rp.142 juta lebih ke rekening Kas Daerah.

Atas ada keputusan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Padang Sumatera Barat dalam Kasus Tipikor Penggelapan Dana Restribusi IMB di DPMPTSP Dharmasraya tersebut disampaikan oleh Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan, melalui Kasi Intel Kejari Doli Novaisal kepada awak media pada Rabu (29/03/2023).

“hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya telah melakukan penyetoran uang pengganti itu sebesar Rp. 142.279.725 ke kas daerah, dalam Kasus tindak pidana korupsi dalam keputusan Pengadilan Tipikor Padang, beberapa waktu lalu, dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tahun 2017-2019 lalu,” kata Doli Novaisal.

Yang menjadi tersangka berinisial FS, menjatuhkan pidana kurungan dua tahun. Kemudian dalam putusan tersebut, Pengadilan Tipikor Padang menyebutkan, bahwa FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus.

Saat ini tersangka FS telah resmi menjadi ditahan di Lapas Kelas III Dharmasraya untuk menjalani proses hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Padang.

Kejaksaan Negeri Dharmasraya juga melakukan penyetoran uang pengganti itu sebesar Rp. 142.279.725 ke kas daerah, karena uang tersebut adalah uang Negara yang harus dikembalikan,” ucap Kasi Intel Kejari Dharmasraya, Doli Novaisal.

(eko)

Exit mobile version