Kota PayakumbuhKriminalitasSumatera Barat

Dalam Semalam, Empat Terduga Pelaku Narkoba Diamankan Polres Payakumbuh

155

Payakumbuh, Mjnews.id – Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan empat orang terduga pelaku peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu.

Para tersangka dibekuk di tiga Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di dua Kecamatan, pertama di Kecamatan Payakumbuh Barat dan Kecamatan Payakumbuh Utara.

Penangkapan yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, IPDA. Yoza Prima didampingi Kanit I, AIPDA. Indra Zega itu berhasil diamankan sejumlah paket Barang Bukti (BB) Narkoba jenis ganja kering siap edar, timbangan, kertas paper dan handphone.

Penangkapan para tersangka juga diwarnai letusan senjata api (SENPI) karena tersangka mencoba melarikan diri.

Penangkapan pertama dilakukan Phantom Squad Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di tepian Batang Agam di Kelurahan Nunang Daya Bangun.

Di lokasi itu dua orang tersangka diduga sedang asyik menghisap Narkoba jenis ganja kering meski saat ini bulan Suci Ramadhan.

Mengetahui Polisi datang, tersangka GG melarikan diri hingga Polisi melakukan pengejaran dan mengeluarkan tembakan peringatan.

Kedua tersangka berinisial GG (26) serta ZK (47), dari penggeledahan terhadap dua warga Nunang Daya Bangun itu berhasil diamankan Barang Bukti 2 paket ganja kering ukuran kecil, 1 linting ganja yang diduga sisa pakai serta 1 unit handphone.

Kepada Polisi, tersangka GG yang merupakan residivis Narkoba yang baru bebas itu mengakui mengkonsumsi Narkoba jenis ganja kering bersama ZK, barang haram itu ia dapatkan dari seorang pengedar berinisial AEP. Selain memakai ganja, tersangka GG diduga juga merupakan Pengedar Narkoba. L

Dari “nyanyian” tersangka GG, anggota Phantom Squad bergerak ke Arah Napar untuk melakukan pengintaian di rumah tersangka AEP.

Namun sayang, di rumah kayu yang juga bengkel sepeda motor itu dalam keadaan tertutup, tidak terlihat adanya tanda-tanda penghuninya melakukan aktivitas.

Setelah sekitar 1 jam melakukan pengintaian, Tim memutuskan untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli (Under Cover Buy, red). Tidak langsung mengetuk pintu depan untuk membeli Narkoba, anggota yang menyamar bertanya keberadaan AEP kepada ibunya yang tinggal di sebuah rumah AEP.

Diduga mengetahui Polisi datang mencari, orang tua AEP mencoba mengelabui petugas dengan menyebut anaknya tidak berada di rumah. Tidak mau kehilangan target, Tim langsung mendobrak pintu depan rumah AEP, hingga ia berhasil diamankan.

”Iya, kita kembali melakukan pengungkapan kasus Narkoba jenis ganja kering, empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan kita tangkap di tiga TKP berbeda di dua Kecamatan. Selain tersangka juga kita amankan sejumlah paket Barang Bukti Narkoba jenis ganja kering,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyu Sri Lestari didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU. Aiga Putra, Jumat siang 31 Maret 2023.

AKBP. Yuni juga menambahkan, penangkapan terhadap AEP dilakukan beberapa jam usai tersangka GG dan ZK Ditangkap.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah AEP berhasil diamankan 1 bungkus diduga narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dengan plastik kantong tembakau warna hitam, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan plastik bening, 1 (satu) bungkus kertas vavir serta 1 unit handphone.

“Usai menangkap tersangka GG dan ZK di tepian Batang Agam Kelurahan Nunang Daya Bangun, kita melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka GG yang menyebut mendapatkan Narkoba dari tersangka AEP, hingga kita langsung melakukan penggerebekan dirumah AEP dan diamankan sejumlah Barang Bukti Narkoba,” ujar AKBP Wahyuni.

Tak sampai di sana, tersangka AEP yang seakan tak mau ditangkap sendiri, mengakui bahwa Narkoba tersebut dibeli dari seseorang di Kelurahan Parit Rantang berinisial RA yang berprofesi sebagai juri parkir.

Tak buang waktu, penangkapan terhadap RA alias Bandit langsung dilakukan saat ia tengah bekerja sebagai juru parkir.

Dari penggeledahan terhadap tersangka Bandit dan dilanjutkan dibrumahnya berhasil diamankan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat, 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kantong kresek warna merah putih, 1 (satu) unit timbangan duduk warna orange merk kenmaster, 1 (satu) unit hand phone, 1 (satu) klip kertas, 5 (lima) anak klip, 9 (sembilan) lembar kertas pembungkus nasi warna coklat.

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui terhadap barang bukti tersebut adalah miliknya.

”Tersangka Bandit yang kita tangkap dengan sejumlah Barang Bukti mengakui bahwa itu adalah miliknya dan sebelumnya juga menjual Narkoba kepada tersangka AEP,” tambah IPTU. Aiga Putra.

Mantan Kanit Reskrim Polres Payakumbuh itu juga menambahkan, hingga kini pihaknya juga masih memburu Noya yang diduga sebagai penyuplai Narkoba Jaringan Bandit.

”Kita masih buru dan masukkan Noya sebagai DPO dalam Jaringan Narkoba Bandit ini,” tutup Aiga.

Guna pengusutan lebih lanjut, ke empat para tersangka sudah dibawa ke Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang.

(Rel/Yud)

Exit mobile version