Kota BukittinggiSumatera Barat

Tim Gabungan Pemko Bukittinggi Razia Penyakit Masyarakat, Simak Hasilnya

170
Tim Gabungan Pemko Bukittinggi Razia Penyakit Masyarakat
Tim Gabungan Pemko Bukittinggi Razia Penyakit Masyarakat. (f/ist)

Mjnews.id – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Satpol PP menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) ke hotel atau penginapan yang diduga sebagai tempat lokasi LGBT dan prostitusi untuk pasangan mesum luar nikah.

Razia dipimpin Asisten 1 Isra Yonza bersama Kasat Pol PP Efriadi, Personel TNI dan Kepolisian beserta Tim Kominfo Bukittinggi dengan mengerahkan 45 Personel Anggota Satpol PP yang dibagi dalam dua Tim, dimulai pada pukul 22.00 WIB, Minggu 26 Maret 2023.

Dalam razia, didapat seorang cewek yang diduga PSK sedang menunggu tamu di Hotel, 1 orang cewek membawa anak kecil diduga PSK. Selanjutnya 2 Waria ditangkap tempat Kosnya. Semuanya digelandang ke Mako Satpol PP untuk dimintai data keterangan dan membayar sanksi.

Asisten 1 Isra Yonza mengatakan, razia ini akan rutin dilaksanakan untuk menjaga dari sisi ketenteraman dan kenyamanan bagi umat Islam untuk beribadah.

“Tujuannya untuk mengurangi dan menghabiskan Penyakit Masyarakat termasuk LGBT karena Bukittingi berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Selaku Aparatur Negara, kita akan selalu membuat suasana nyaman di kota ini,” jelas Isra Yonza.

Sementara itu, Kasat Pol PP Efriadi juga menjelaskan, razia kali ini untuk mencegah Pelanggaran Perda.

“Intel kita menyamar sebagai pelanggan untuk bisa menangkap 2 wanita dan Waria tersebut yang on time melalui aplikasi Michat dan kepada pihak hotel yang menampung pasangan mesum di luar nikah dan orang yang sama akan diberi sanksi dan izinnya akan dievaluasi lagi oleh instansi terkait,” ungkap Efriadi.

Kasat menambahkan, sesuai arahan Walikota Bukittinggi untuk memberantas LGBT yang akhir-akhir ini mulai marak.

“Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2012, sanksi bagi pelaku pasangan yang tidak sah dendanya Rp.1 juta/orang, yang tidak ber-KTP dendanya Rp.250 ribu. Apabila kedapatan lagi, pasangan itu dendanya menjadi Rp.1.250.000/orang,” jelasnya.

(Aii)

Exit mobile version