Kota SawahluntoPolriSumatera Barat

Polres Sawahlunto Lakukan Penindakan Melalui Blanko Teguran Tertulis

269
Polres Sawahlunto Lakukan Penindakan Melalui Blanko Teguran Tertulis
Polres Sawahlunto Lakukan Penindakan Melalui Blanko Teguran Tertulis. (f/humas)

MJNews.id – Guna memastikan kesiapan dalam menjadikan Sawahlunto sebagai Kota Tambang Warisan Budaya Dunia menuju Kota Tertib Berlalu Lintas, Polres Sawahlunto melalui Satlantas Polres Sawahlunto melaksanakan kegiatan Penindakan melalui Blanko Teguran Tertulis kepada masyarakat pengendara yang melanggar lalulintas, Kamis 11 Mei 2023.

AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan, untuk menuju Kota Sawahlunto yang tertib berlalu lintas, pihaknya sudah melakukan sosialisasi, kampanye dan imbauan Kepada Masyarakat maupun ke sekolah-sekolah.

“Dan untuk tahap selanjutnya kita melakukan upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas terutama yang melanggar sasaran prioritas Penindakan berupa surat teguran tertulis,” kata Asep.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, surat teguran tertulis berbeda dengan Surat Tilang manual, kalau Surat tilang diberikan pada pelanggar lalu lintas berisi kewajiban membayar denda tergantung aturan yang dilanggar. Sedangkan surat teguran tak berisi denda seperti tilang manual.

“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya namun paling tidak masyarakat tau bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara yang lain,” tambah Asep.

Asep menambahkan, untuk menuju Kota Sawahlunto yang tertib berlalu lintas, kami tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak yang ada di Sawahlunto.

Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada Walikota Sawahlunto atas dukungan penuh guna mewujudkan Kota Sawahlunto yang lebih tertib.

“Kami Polres Sawahlunto siap menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Sawahlunto,” pungkasnya.

(Uni)

Exit mobile version