KriminalitasLimapuluh KotaSumatera Barat

Gegara Pemanggilan Harta Karun, Wanita Ini Harus Berurusan dengan Polisi

987
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO Satreskrim, IPTU. Hendra Gunawan di Mapolsek Luhak
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO Satreskrim, IPTU. Hendra Gunawan, Jumat 12 Mei 2023 sore, saat berada di Mapolsek Luhak. (f/humas)

Setelah Sadar jadi korban penipuan, Darianis akhirnya melapor ke Mapolsek Luhak, hingga Tim Unit Reskrim Polsek Luhak yang dipimpin Kapolsek Luhak, AKP. Rika Susanto didampingi Kanit Reskrim IPTU. Efri melakukan penangkapan terhadap Meri yang sedang bekerja di sawah.

“Iya, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Meri dalam kasus penipuan dengan modus ritual penarikan barang-barang peninggalan. Dari aksi itu, korban mengalami kerugian 17 juta rupiah,” sebut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO Satreskrim, IPTU. Hendra Gunawan, Jumat 12 Mei 2023 sore, saat berada di Mapolsek Luhak.

ADVERTISEMENT

AKP. Elvis juga menambahkan, korban Darianis tiga kali menyerahkan perhiasan kepada pelaku Meri sesuai permintaan dalam pelaksanaan ritual pemanggilan harta Karun.

“Korban tiga kali menyerahkan perhiasan kepada pelaku untuk ritual pemanggilan harta Karun, namun ternyata emas/harta karun hasil ritual yang diserahkan kepada korban hanya imitasi yang dibeli di Pasar Payakumbuh,” ucap Mantan Kasat Reskrim Polres 50 Kota itu.

Usai menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Luhak, tersangka Meri dibawa Ke Mapolres Payakumbuh di Kawasan Labuah Basilang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

(Rel/Yud)

Exit mobile version