PendidikanSumatera Barat

Budaya Alam Minangkabau Jadi Kurikulum tingkat SLTA Tahun Depan

805
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius. (f/ist)

Mjnews.id – Jenjang Pendidikan Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun 2024 memperoleh tambahan Kurikulum Muatan Lokal (KML)) Budaya Alam Minangkabau (BAM).

Ungkapan ini dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius saat dijumpai awak media ini di kantornya, Rabu 17 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

Menurut Barlius, kurikulum muatan lokal Tahun 2024 mendatang menjadi bidang studi di tingkat SLTA.

“Menjelang akhir 2023 ini, pihak terkait dinas bersangkutan akan menyelesaikan materi ajar buat peserta didik yang akan menjadi materi studi bagi siswa/i nantinya serta guru kurikulum bidang studi BAM juga dilengkapi,” katanya.

“Muatan lokal bahan ajarnya menjelang akhir Tahun 2023 Insya Allah selesai, dan tahun 2024 mudah-mudahan muatan lokal sudah berjalan”, harapnya.

Tujuan program studi bidang KML BAM agar generasi muda kultur Minangkabau mengenal Adat istiadat dalam ragam budaya materi ilmu BAM yang akan diwarisi turun temurun. Sehingga generasi muda tahu tentang Tatanan Hukum Adat BAM.

“Ya, KML BAM ini sudah sangat banyak masyarakat mengidamkannya ada di jenjang pendidikan”, ulasnya.

“Ini merupakan keberuntungan bagi generasi muda khususnya tingkat sekolah SLTA dapat mengenyam Pendidikan budaya kultur matrilinial sehingga generasi tak kehilangan jati dirinya sebagai orang Minangkabau,” sebut Barlius.

Namun, ketika ditanyakan pada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menyebutkan, sebagaimana adanya program studi tentang Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan bidang studi Sejarah Nasional di jenjang pendidikan beberapa tahun yang silam tetap ada.

Terkait ini, menurut Barlius pula, bahwa bidang studi PMP dan sejarah, ini merupakan kewenangan Kemendikbud RI untuk menjawabnya.

“Oh, terkait ini, kewenangan Kemendikbud RI untuk dapat menjelaskannya. Karena kewenangan kita hanya bisa memunculkan kembali bidang studi muatan lokal Budaya Alam Minangkabau”, pungkasnya.

(Obral)

Exit mobile version