Mjnews.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Dharmasraya telah melakukan berbagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) dan meningkatkan kinerja pelayanan publik kepada mereka.
Sebagai langkah konkret, DISDUKCAPIL Dharmasraya telah memberikan kemudahan kepada 31 Nagari (desa) di wilayah tersebut untuk melakukan pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah. Selain itu, satu Nagari juga dapat melayani pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) baru. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak perlu repot datang ke kabupaten untuk mengurus administrasi kependudukan mereka.
Kepala DISDUKCAPIL Dharmasraya, Abdi Amri, melalui Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Yenof Patrione, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan inovasi dan terobosan dalam pelayanan publik. Salah satu inovasi tersebut adalah kerjasama dengan Pemerintah Nagri Sungan Duo dalam bentuk Inovasi Layanan SiGadink Emas (Inovasi Nagari Mandiri Adminduk Membahagiakan Masyarakat) yang diluncurkan pada 18 Agustus 2021.
Dengan adanya inovasi SiGadink Emas, diharapkan masyarakat dapat mengakses pelayanan dengan efektif dan biaya yang lebih terjangkau karena pelayanan tersebut tersedia secara dekat. Contohnya, data yang diperoleh akan bersifat real-time karena dekat dengan kantor pelayanan, sehingga perubahan status seperti kelahiran dan kematian dapat langsung terlihat dalam data tersebut.
Yenof Patrione menjelaskan bahwa sebelumnya, data kependudukan yang sudah meninggal tidak pernah dibuatkan Akta Kematian, sehingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap aktif dan dapat diakses karena data tersebut terintegrasi. Namun, dengan adanya pembuatan Akta Kematian, NIK yang bersangkutan tidak akan dapat diakses lagi.
Inovasi Layanan SiGadink Emas ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang layanan adminduk daring. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat membangun Kios Pelayanan Adminduk Daring di desa atau kelurahan, yang dalam konteks Sumatera Barat disebut Nagari.
Sejak diluncurkan di Nagari Sungai Duo, hingga saat ini, sudah ada 31 Nagari dan 4 Kecamatan yang telah menandatangani kerjasama layanan adminduk dengan DISDUKCAPIL. Beberapa Nagari tersebut antara lain Nagari Gunung Medan, Nagari Gunung Selasih, Nagari Tebing Tinggi, Nagari Silago, Nagari Banai, Ampalu, Padukuan, Simalidu, Koto Salak, Sungai Rumbai, Kurnia Selatan, Koto Baru, Sialang Gaung, Ampang Kuranji, Abai Siat, Koto Besar, Koto Tinggi, Koto Rana, Koto Gadang, Bonjol, Padang Laweh, Sopan Jaya, Batu Rijal, Taraka Tinggi, Ranah Palabi Tabek, Panyubarangan, Tiumang, Sungai Langkok, dan Koto Beringin.
Dengan adanya inovasi ini, masyarakat sekarang dapat dengan mudah mengurus administrasi kependudukan di Nagari masing-masing, termasuk membuat atau mengganti KK, Akta Kelahiran dan Kematian, dan Surat Pindah Penduduk. Terlebih lagi, pencetakan KTP dan KIA baru juga dapat diperoleh di Nagari Sungai Duo, dan di kecamatan Sungai Rumbai, Koto Baru, Sitiung, dan Pulau Punjung.
(wy)
