Mjnews.id – Menurut data estimasi tahun 2022, kebutuhan hewan kurban di Provinsi Sumatera Barat mencapai 46.048 ekor, dengan rincian 43.458 ekor sapi, 588 ekor kerbau, 4.660 ekor kambing, dan 9 ekor domba. Untuk 2023, kebutuhan tersebut diperkirakan akan mengalami peningkatan sekitar 5-10 persen.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) Sukarli melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) Sumbar M. Kamil mengemukakan hal ini saat dijumpai awak media ini di kantornya, Rabu 31 Mei 2023.
Menurut Kabid Keswan M. Kamil, sekitar 35-40 persen kebutuhan hewan kurban di Sumatera Barat dapat dipenuhi oleh peternak masyarakat dan peternak komersial di daerah tersebut. Sementara itu, sekitar 60 persen kebutuhan hewan kurban dipasok oleh para pedagang hewan dari luar provinsi Sumatera Barat karena adanya pola perdagangan hewan yang masuk dan keluar daerah tersebut.
Pasar hewan kurban yang diisi dari luar Sumatera Barat sebesar 60 persen, ini tergantung pada siklus perdagangan peternak regional.
Dalam rangka memastikan kesehatan hewan kurban, dilakukan sosialisasi mengenai larangan menyembelih ternak betina yang sedang produktif atau tidak memotongnya pada hari raya kurban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam aturan tersebut, terdapat sanksi pidana. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Peternakan bersama Baharkam Mabes Polri serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Binmas Polda Sumatera Barat untuk menegakkan aturan tersebut.
Selain itu, sekitar 60 persen kebutuhan hewan kurban di Sumatera Barat dapat terpenuhi melalui pasokan dari luar provinsi tersebut setiap tahunnya.
Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, pemeriksaan hewan oleh petugas kesehatan hewan melalui Pos Keswan di berbagai daerah kabupaten dan kota di Sumatera Barat ditingkatkan sekitar 3 minggu sebelum hari raya kurban.
Pemerintah juga memberikan dukungan kepada petani ternak dalam pemenuhan kebutuhan daging nasional. Dukungan tersebut antara lain melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bidang peternakan dengan penyerapan penggunaan KUR melalui perbankan sebesar lebih dari Rp 100 miliar per tahun.
Selain itu, ada program asuransi peternak dengan penguatan Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTS), di mana premi sebesar Rp 200 ribu dan klaim asuransinya ditanggung oleh pemerintah. Pemprov Sumatera Barat juga menggelontorkan anggaran sekitar 10 persen dari APBD untuk mendukung petani ternak.
Dalam upaya peningkatan sektor pertanian dan peternakan hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2026, salah satu faktor yang mendorong kebutuhan akan daging kambing adalah keperluan aqiqah setiap kelahiran anak laki-laki membutuhkan 2 ekor kambing, sementara kelahiran anak perempuan membutuhkan 1 ekor kambing.
(Obral)
