MJNews.id – Jelang helatan Pemilu dan Pileg, fenomena biasa yang saban tahun selalu terjadi di tengah-tengah kota, terkait dengan peredaran Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu, pemerintah daerah mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi segala larangan pemasangan atribut kampanye di tempat terlarang.
“Tujuannya, agar terjaga ketertiban dan keindahan kota selalu terjaga dari pemasangan liar atribut kampanye yang dipasang pada tempat yang telah ditentukan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar), I Putu Venda, Senin (3/7/2023).
Alasan pelarangan pemasangan atribut kampanye, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bukan, hanya bersifat larangan saja. Semua larangan tersebut sudah dituangan dalam Perda, ujar I Putu Venda.
Dalam pasal di perda tersebut, diatur mengenai tertib fasilitas umum yaitu, larangan memasang baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya baik yang bertujuan komersial maupun tidak komersial di fasilitas umum.
“Serta tertib Jalan, Trotoar dan Taman (JTT) yaitu larangan memasang baliho, spanduk, poster, stiker, atau sejenisnya baik yang bertujuan komersial maupun tidak komersial di tiang listrik, tiang telepon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok yang berada langsung di pinggir JTT,” terangnya.
Melalui operasi rutin, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap maraknya pemasangan APS lantaran tidak sesuai ketentuan dan merusak keindahan kota. Artinya, pihaknya tidak akan membiarkan kebiasaan buruk ini terjadi di kota ini. “Sejatinya, pemasangan berbagai macam atribut sudah ada tempat dan area pemasangan yang strategis dicarikan pemerintah,” ujarnya.
“Kita berharap pemasangan APS ini harus sesuai dengan regulasi agar tidak terjadi pembongkaran oleh Satpol PP Damkar yang mempunyai tupoksi untuk itu. Artinya, kita tidak inginkan terjadinya gesekan dilapangan sewaktu waktu pihaknya melakukan penertiban,” terangnya.
“Jika pemasantan atribut dan peraga kampanye tidak melanggar aturan, pihaknya pun siap untuk mengawalnya dari tangan tangan jahil masyarakat. Bicara politik, tentu tidak ada habisnya, semua punya kepentingan. Untuk itu, sebagai penegak perda kita akan membedakan satu dengan yang lain. Kalau salah, dan tidak sesuai dengan aturan tetap kami tindak,” tegas Iputu Venda.
(Son)
