Kota PayakumbuhKriminalitasSumatera Barat

Ungkap Kasus Narkotika, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Bekuk Dua Tersangka, 1 DPO

333
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Bekuk Dua Tersangka Narkotika
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Bekuk Dua Tersangka Narkotika jenis sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan dua orang tersangka pada Jum’at (28/07/2023) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Dua tersangka yakninya Deni (35) dan Denis (34) dibekuk Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh di dua tempat yang berbeda.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra menjelaskan penangkapan ke dua tersangka tersebut berawal dari informasi yang diterima yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran GOR Kubu Gadang Payakumbuh.

“Kita langsung gerak cepat dan berhasil bekuk salah satu tersangka yakni Deni di lokasi kejadian,” ujar Kasat Narkoba.

Deni dibekuk tim Phantom saat akan menunggu calon pembeli di lapangan Bola Basket Gor Kubu Gadang. Saat digeledah polisi berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan di simpang dalam kantong jaket sweater tersangka.

Saat diinterograsi di lapangan, Deni juga mengakui bahwa masih menyimpan satu paket narkotika lagi di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur yang mana polisi langsung menggiring ke alamat yang dimaksud.

Saat menggeledah kediaman Deni, Polisi menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu senilai Rp 600.000,- yang dibeli Deni dari seseorang bernama Geleng (DPO). Polisi juga mengamankan satu orang tersangka lagi yakni Denis yang mana Denis merupakan seorang pegawai honorer di Kantor Pengadilan Agama Payakumbuh.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres, saat ini anggota masih mencari dan mengejar tersangka yang masih DPO,” terang Kasat.

Total dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tiga paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, dua unit handphone, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong) serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih merah.

(hms)

Exit mobile version